Kasus Asabri, Jaksa Agung Klaim Kerugian Rp 17 Triliun

Selasa, 22/12/2020 14:02 WIB
ST Burhanuddin Jaksa Agung (Fajar)

ST Burhanuddin Jaksa Agung (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut dugaan kerugian keuangan negara dari kasus itu mencapai Rp 17 triliun.

Awalnya Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi Kejagung untuk membahas khusus kasus Asabri. Burhanuddin lantas menyebut kejaksaan diminta menangani kasus itu karena memiliki kemiripan dengan skandal Jiwasraya yang sebelumnya diusut kejaksaan.

"Kami sudah mendapatkan tadi pak menteri lewat saya tentang hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp 17 triliun. Jadi mungkin lebih sedikit lebih banyak sedikit dari Jiwasraya," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Burhanuddin belum bicara banyak mengenai kasus ini. Namun dia menyebut calon tersangka dalam kasus ini mirip dengan Jiwasraya.

"Dugaan calon tersangka dulu ya calon tersangka itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan, kemudian dan kami tentunya sudah memetakan tentang permasalahan ini," kata Burhanuddin.

Di sisi lain, pada 10 November 2020, Polri sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi Asabri ke tingkat penyidikan. Polri saat itu mengusut skandal itu berdasarkan dari 3 laporan polisi.

"Bahwasanya sudah kami koordinasikan dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bahwasannya ada beberapa laporan polisi yang perlu teman-teman ketahui terkait dengan laporan Asabri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri saat itu Brigjen Awi Setiyono.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar