Penumpang Kereta Api Indonesia Wajib Rapid Test Antigen Mulai Hari Ini

Selasa, 22/12/2020 10:40 WIB
Penumpang Kereta Api Indonesia Wajib Rapid Test Antigen Mulai Hari Ini. (Bukareview).

Penumpang Kereta Api Indonesia Wajib Rapid Test Antigen Mulai Hari Ini. (Bukareview).

Jakarta, law-justice.co - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akhirnya mengeluarkan aturan yang mewajibkan penumpang melampirkan surat keterangan negatif covid-19 hasil rapid test antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan kereta api (KA) jarak jauh mulai hari ini hingga 8 Januari 2021.

EVP Corporate Secretary PT KAI Dadan Rudiansyah menuturkan keterangan rapid test antigen yang berlaku harus ditunjukkan selambat-lambatnya 3 hari (H-3) sebelum tanggal keberangkatan.

Kendati demikian untuk perjalanan KA jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan masih diperbolehkan menggunakan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif.

"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia dibawah 12 tahun," jelasnya.

Dadan menuturkan ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 23 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu kewajiban melampirkan surat keterangan rapid test antigen tersebut juga sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujarnya.

Untuk mempermudah penumpang yang akan melakukan perjalanan jelang libur natal dan tahun baru, KAI telah menyediakan layanan rapid test antigen atau RT-PCR di stasiun dengan harga Rp105.000 mulai Senin, 21 Desember 2021.

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

"Layanan ini tersedia atas Sinergi BUMN dengan RNI dan kolaborasi KAI dengan Swasta yaitu Jasa Prima Putra," ujar Dadan.

Dikarenakan proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi, jelas Dadan, PT KAI mengimbau calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.

Masyakarat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun disarankan untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ucap Dadan.

Dadan menambahkan, layanan ini juga merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik kereta api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil rapid tes antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar