Ternyata, Ini Alasan Bareskrim Ambil Alih Kasus Habib Rizieq

Senin, 21/12/2020 19:19 WIB
Kabareskrim Komjen Sigit Listyo Prabowo ungkap alasan kasus Habib Rizieq Shihab diambil alih Bareskrim Polri (Ist)

Kabareskrim Komjen Sigit Listyo Prabowo ungkap alasan kasus Habib Rizieq Shihab diambil alih Bareskrim Polri (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya membongkar alasan pengambilalihan kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Riziieq Shihab dari beberapa Polda. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo hal itu dilakukan karena meliputi dua wilayah hukum.

Dia menyebut per Jumat 18 Desember kemarin, penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara dengan keputusan tiga kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan itu ditarik ke Bareskrim Polri.

"Kenapa? Karena kasus tersebut meliputi 2 wilayah hukum, yaitu Polda Jawa Barat dan Polda Metro, dan juga ada beberapa orang yang saat ini kita sidik yang pelakunya hampir sama ataupun terkait dengan beberapa orang yang sama di 2 TKP tersebut sehingga untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus kita taruk ke Bareskrim," katanya, Senin (21/12/2020).

Kabareskrim merinci kasus-kasus kerumunan yang ditarik ke Bareskrim Polri. Dua kasus ini melibatkan Habib Rizieq Shihab dan satu kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Tangerang.

"Kasus tersebut antara lain adalah pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani oleh Polda Metro terkait dengan Petamburan yang saat ini sudah naik sidik. Kemudian pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan RS UMMI yang ditangani Polda Jawa Barat dan saat ini sudah proses sidik," ucap Listyo Sigit.

"Sedangkan untuk pelanggaran protokol kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini sedang dalam proses lidik dan sedang berproses serta diasistensi oleh Bareksrim Polri. Terkait 3 kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kita tuntaskan," sebut Sigit.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya telah menjelaskan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Tangerang.

"Terkait peringatan haul ke-62 Syekh Abdul Qodir Al Jaelani. Semua kasus terkait pelanggaran prokes dilimpahkan penanganannya ke Bareskrim," kata Andi, Sabtu (19/12).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar