Saat TEMPO `Menyembelih ` Kader Banteng?

Senin, 21/12/2020 14:30 WIB
Korupsi Bansos Diduga Ngalir ke PDIP, Deddy Sitorus Ancam Tuntut TEMPO. (Tempo).

Korupsi Bansos Diduga Ngalir ke PDIP, Deddy Sitorus Ancam Tuntut TEMPO. (Tempo).

Jakarta, law-justice.co - Pemberitaan Majalah Tempo edisi terbaru membuat masyarakat terpengarah. Pasalnya, dalam laporan berjudul `Upeti Bansos untuk Tim Banteng` muncul nama putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Disebutkan dalam laporan tersebut, Gibran memberikan rekomendasi pengadaan kantong bantuan sosial diberikan untuk PT Sritex.

Padahal, sebelumnya, direncanakan pengadaan kantong bansos tersebut untuk pelaku UMKM. Gibran, dalam laporan itu, diistilahkan sebagai `anak pak lurah`.

Uang korupsi Mensos PDIP ini diduga mengalir ke kader PDIP untuk keperluan Pilkada Solo yang kemudian diketahuinya dimenangkan oleh putra Presiden Jokowi. Publik, tentu dapat berlogika bahwa Gibran tak mungkin bisa mempengaruhi Mensos dengan kekuasaannya baik sebagai Kader PDIP maupun pejabat Kepala Daerah Terpilih. Apalagi, peristiwa ini terjadi bukan pada saat usai Pilkada Solo.

Juliari Peter Batubara sebagai sesama kader PDIP bukan bawahan Gibran. Juliari juga bukan orang yang ada dibawah kendali Gibran.

Selanjutnya, wajar ada dugaan Gibran melambung menggunakan kekuasaan bapaknya yakni `Pak Lurah` yang berkedudukan sebagai Presiden Republik Indonesia yang merupakan atasan langsung Mensos Juliari Peter Batubara untuk mempengaruhi kebijakan Mensos untuk kepentingan PT Sritex. Itu artinya ada dugaan keterlibatan atau `Intervensi Presiden` baik langsung maupun tidak langsung, yang mempengaruhi kebijakan Mensos yang mengakomodir PT Sritex yang direkomendasikan Gibran.

Jika terbukti ada hubungan antara Mensos, Gibran dan Presiden dalam kasus korupsi dana bansos ini, maka DPR perlu mempertimbangkan untuk mengaktifkan pasal 7d UUD 1945, untuk segera bersidang bersama MPR dan membawa perkaranya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penelusuran Tempo juga menunjukkan, duit itu terindikasi digunakan untuk membayar sewa jet pribadi yang digunakan Juliari saat bertandang ke luar kota. Biaya sewa pesawat itu berkisar Rp 40 juta per jam. Juliari menggunakan pesawat carteran itu saat berkunjung antara lain ke Kendal, Jawa Tengah; Medan; Bali; dan Malang, Jawa Timur.

Tak hanya untuk membayar jet pribadi, duit suap diduga juga mengalir buat memenangkan calon kepala daerah dari PDIP dalam pilkada yang digelar 9 Desember lalu. Dua penegak hukum yang mengetahui aliran duit Juliari bercerita, pada Selasa, 3 November lalu, sekitar pukul 10.40, Juliari pergi ke Semarang dengan menyewa jet pribadi. Setelah itu, dia menempuh perjalanan darat selama 45 menit ke Kabupaten Kendal. Di Gudang Bulog di Kaliwungu, Juliari menyalurkan bantuan sosial beras.

Menurut dua penegak hukum yang sama, seusai acara itu, Juliari diduga bertemu dengan salah satu anggota staf Ketua PDIP Puan Maharani berinisial L. Dalam pertemuan itulah duit miliaran rupiah diserahkan kepada perempuan tersebut. Sebelum menjadi menteri, Juliari terpilih sebagai anggota DPR RI (PDIP) dari daerah pemilihan Jawa Tengah I, yang meliputi Kota dan Kabupaten Semarang, Salatiga, dan Kendal. Berkunjung ke daerah, Juliari kerap mengajak anggota stafnya, Adi Wahyono. Dua penegak hukum itu mengatakan Adi selalu membawa tas berisi uang tunai.

Jadi, ada 3 kader banteng (PDIP) yang `disembelih Tempo`, yang terseret dalam kasus ini yakni : juliari Peter Batubara, Gibran Rakabuming, dan Puan Maharani. Sementara, kader PDIP yang menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, patut ditelusuri perannya dalam hal adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk melayani kepentingan putranya, Gibran Rakabuming.


Oleh : Ahmad Khozinudin (Sastrawan Politik)

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar