Hari Ini PN Depok Gelar Sidang Petinggi KAMI Syahganda Secara Virtual

Senin, 21/12/2020 11:01 WIB
Syahganda Nainggolan Deklarator KAMI (repelita)

Syahganda Nainggolan Deklarator KAMI (repelita)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat bakal menggelar sidang perdana salah seorang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, sidang akan digelar secara virtual seperti sidang lainnya.

"Ya karena alasan pandemi. Yang di PN hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa," ujarnya, Senin (21/12/2020).

Nanang menjelaskan, sidang tersebut semula digelar Kamis pekan lalu. Namun karena surat kuasa penasihat hukum terdakwa belum lengkap maka ditunda.

"Kemarin sudah pemeriksaan identitas terdakwa. Tetapi karena surat kuasa penasihat hukum terdakwa belum lengkap maka sidang ditunda Senin. acaranya masih pemeriksaan surat kuasa penasihat hukum terdakwa," ungkapnya.

Dalam sidang itu susunan majelis hakim antara lain Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Evianti Meliala dan Andi Imran Makulau.

Sebelumnya, Syahganda Nainggolan ditangkap 13 Oktober 2020 lalu.

Kemudian, Syahganda ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020 karena dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui akun Twitter.

Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Berkas Syahganda Nainggolan sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 20 November 2020. Berkas kemudian masuk pelimpahan tahap dua pada 3 Desember 2020.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar