Soal Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI, DPR RI Bakal Panggil Kapolri

Senin, 21/12/2020 08:16 WIB
Kapolri Idham Azis. (CNNIndonesia)

Kapolri Idham Azis. (CNNIndonesia)

Jakarta, law-justice.co - Usai reses pada awal Januari 2021 mendatang, Komisi III DPR RI akan mengundang Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan, Komisi III DPR RI telah mendengar cerita dari perwakilan keluarga 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI), sebelum masa reses DPR pada Kamis 10 Desember 2020 lalu.

Pemanggilan Kapolri ini kata dia, untuk didengarkan klarifikasi dari sisi polisi dan perkembangan pengungkapan kasusnya.

"Sebagai representasi perwakilan rakyat di DPR RI, tugas dan tanggung jawab wakil rakyat salah satunya adalah harus terus responsif dan memperjuangkan suara rakyat dan apa yang menjadi harapan rakyat secara adil dan utuh," katanya seperti melansir sindonews.

Dalam konteks itu, Didik melanjutkan, sebelum reses kemarin Komisi III mendengar masukan berbagai kelompok masyarakat termasuk yang terkait dengan tewasnya 6 anggota FPI dan Komisi III telah mendengar apa yang menjadi aspirasi tersebut.

Dalam fungsi pengawasan, kata Didik, tentu setiap masukan masyarakat tersebut akan kami konfimasi, klarifikasi dan meminta penjelasan Kapolri untuk mengetahui standing info dan penjelasan yang berimbang, termasuk dari Kapolri.

"Mungkin akan dilakukan setelah reses. Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum harus berbasis keadilan, transparan, tanpa tebang pilih dan pandang bulu, profesional, dan akuntabel. Tidak boleh berbasis subyektif apalagi mencari korban dan harus ada yang dikorbankan," terangnya.

Karena kasus ini dalam ranah dan tanggung jawab kepolisian, Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini mengajak semua pihak untuk memastikan proses hukumnya berjalan fair dan adil, serta tidak ada rekayasa atau manipulasi, bahkan kriminalisasi.

"Hanya dengan proses yang transparan dan akubtable akan memastikan keadilan bisa terwujud," ujar Didik.

Politikus asal Jawa Timur ini juga menyampaikan rasa syukurnya, karena saat ini Komnas HAM sedang melakukan penyelidikan yang diharapkan akan menjadi informasi awal tentang apa yang sesungguhnya terjadi, seperti apa kedudukan fakta dan kebenarannya. Namun demikian, upaya Komnas HAM ini akan bisa berjalan dengan baik apabila seluruh pihak termasuk Kepolisian kooperatif dan membantu sepenuhnya penyelidikan Komnas HAM ini.

"Untuk itu saya mengajak agar semua pihak dengan sukarela dan jujur membantu Komnas HAM. Kita dukung dan berikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjalankan tugas dan kewengannya. Kita tunggu hasil dan rekomendasinya," imbaunya.

Namun, dia menambahkan, jika nantinya dirasakan masih belum terungkap seutuhnya dan perlu dilengkapi, demi tegakknya keadilan dan kebenaran, pembentukan tim pencari fakta (TPF) sebagaimana yang diusulkan, bisa dipertimbangkan. Termasuk saat ini, transparansi dan akuntabilitas penyidik Kepolisian dalam menangani kasus tewasnya 6 anggota FPI akan menjadi bagian penting untuk mereduksi spekulasi dan potensi distrust publik kepada kepolisian.

"Dalam penegakan hukum, Polisi harus profesional, terukur, adil dalam melakukan setiap tindakan. Menjunjung tinggi dan menghormati prinsip-pronsip hak asasi manusia, serta memberikan ruang dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada keluarga korban dan FPI untukl memperjuangkan hak-hak korban harus difasilitasi dengan baik," tegasnya.

"Dengan demikian, apabila polisi tetap proper dan mengedepankan profesionalitas dan imparsialitasnya dalam menegakkan hukum, termasuk membantu secara proporsional terhadap keluarga korban dan FPI dalam mencari keadilan, saya yakin akan terbuka kebenaran dan terwujud keadilan," harap Didik.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar