PT KAI Daop 1 Tegaskan Tidak Ada Calo Surat Kesehatan di Stasiun

Minggu, 20/12/2020 18:49 WIB
Penumpang Kereta Api (pikiran-rakyat.com)

Penumpang Kereta Api (pikiran-rakyat.com)

Jakarta, law-justice.co - PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan tidak ada calo surat kesehatan yang berkeliaran di dalam Stasiun Pasar Senen. Proses pemeriksaan berkas kesehatan penumpang dilakukan petugas dengan penuh ketelitian serta mengecek keabsahan berkas.

Terkait informasi adanya pihak lain di luar area Stasiun, yang  menawarkan jasa kepada calon penumpang agar menuju klinik tertentu untuk melakukan rapid atau pemeriksaan kesehatan atau mendapatkan surat kesehatan, Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang agar dapat melakukan tindak lanjut penelusuran.

Juru bicara PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa menjelaskan, terkait pemeriksaan rapid penumpang tidak harus melakukan proses tersebut di Stasiun.

Pemeriksaan Rapid juga dapat dilakukan di Instasi layanan kesehatan lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah berkas hasil Rapid dengan hasil Non Reaktif tersebut wajib dibawa saat akan melakukan perjalanan KA.

"Aktivitas tes Rapid di Stasiun merupakan layanan tambahan yang dihadirkan oleh PT KAI dengan menggandeng PT RNI sebagai penyedia jasa tes Rapid, yang bertujuan untuk mempermudah para pengguna jasa KA yang akan melakukan rapid dengan harga murah," ungkap Eva dalam siaran pers, Minggu, (20/12/2020)

Kata dia, tes rapid di Stasiun dibanderol seharga 85 ribu, calon penumpang yang akan rapid di Stasiun wajib harus menunjukan bukti kode booking tiket. Jika hasil rapid reaktif maka biaya tiket yang telah dibeli akan dikembalikan penuh. Layanan rapid Stasiun beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 s.d 19.00 WIB

Tak hanya itu, sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan yang ketat, selain berkas rapid atau PCR, calon penumpang kereta api (KA) juga akan melalui prosedur pengukuran suhu tubuh. Apabila saat pengukuran suhu tubuh di Stasiun kedapatan memiliki suhu diatas 37,3 derajat maka calon penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan penuh. Pengukuran suhu tubuh juga dilakukan secara berkala di atas KA.

Protokol kesehatan lainnya yang juga diterapkan yakni kewajiban penumpang KA menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun dan memakai faceshiled yang diberikan secara gratis pada saat proses boarding.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar