Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Digelar 4 Januari di PN Jaksel

Minggu, 20/12/2020 08:28 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab memenuhi panggilan pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Kedatangan Rizieq Shihab tersebut setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Rizieq mengaku saat ini dalam kondisi sehat walafiat, saya alhamdulillah selalu sehat walafiat ujarnya. Robinsar Nainggolan

Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab memenuhi panggilan pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Kedatangan Rizieq Shihab tersebut setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Rizieq mengaku saat ini dalam kondisi sehat walafiat, saya alhamdulillah selalu sehat walafiat ujarnya. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Jadwal sidang atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang perdana akan digelar pada 4 Januari 2021.

"Prapid No 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, Pemohon Moh.Rizieq, Sidang pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jaksel, Suharno.

Dia menyatakan hakim yang akan memimpin sidang tersebut adalah Akhmad Sahyuti. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Agustinus Endri.

Pada Selasa (15/12) lalu, Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan di PN Jaksel atas penetapan tersangka Habib Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, Tim Advokasi meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq tidak sah, tidak berdasar hukum, sehingga segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yakni penangkapan dan penahanan, juga menjadi tidak sah.

"Serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan (SP3)," kata Tim Advokasi Rizieq, Selasa (15/12).

Habib Rizieq sendiri diketahui ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lain yakni Ketum FPI KH Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Ustadz Maman Suryadi, Ustadz Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Habib Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Dari enam orang tersangka, hanya Habib Rizieq yang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Lima tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, setiap Senin dan Kamis.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar