Analisa Hukum Kasus Investasi Teluk Naga yang Rugikan Rakyat

Minggu, 20/12/2020 10:46 WIB
Rencana pembangunan pelabuhan internasional di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang

Rencana pembangunan pelabuhan internasional di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang

Jakarta, law-justice.co - Pembangunan kawasan bisnis terpadu di bagian Utara Kabupaten Tangerang sudah menjadi mega proyek sejak masa kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Proyek yang diberi nama Tangerang International City ini sudah bergulir sejak 2007.

Beberapa kecamatan di Tangerang Utara seperti Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Kosambi, dan Kecamatan Teluknaga mulai disulap menjadi kota modern ala Rotterdam, Belanda. 

Nantinya, di kawasan tersebut akan dibangun kota megah dengan pemukiman elite, pusat industri, pergudangan hingga pelabuhan internasional. Dua perusahaan besar menjadi motor penggerak pembangunan kawasan ini, yakni Salim Group dan Agung Sedayu Group. Kedua perusahaan pengembang tersebut diberikan jatah proyek ambisius yang ditaksir menghabiskan investasi triliunan rupiah.

Proyek ini bakal saling bergandengan antara program perusahaan raksasa Agung Sedayu Group yang membangun kawasan dengan label Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Sementara Salim Group, mendapatkan kue pembangunan kawasan industri, pergudangan, dan pelabuhan internasional yang digadang-gadang mampu disandari oleh kapal besar setara dengan kapal pesiar.

Kota baru tersebut akan berbentuk tujuh pulau yang terbagi dalam kawasan hunian, pusat bisnis dan jasa, kawasan industri berikut pergudangan hingga pelabuhan dan peti kemas. Luasnya beragam, mulai dari 2000, 2500, sampai dengan 3000 hektare. Adapun pelabuhan akan dibangun seluas 1500 hektare, sehingga total reklamasi pantai utara ini mencapai 9000 hektare.

Hingga saat ini , proyek senyap Tangerang International City itu terus bergulir dan pembangunan kawasan pemukiman, kawasan berikat, pergudangan hingga pelabuhan hingga kini terus berjalan.Bahkan, beberapa gedung apartemen yang diberi nama kawasan PIK II sudah berdiri megah dengan perluasan kawasan reklamasi sisi pantai utara Tangerang.

BKPM mencatat rencana masuknya Australia dalam investasi kawasan berikat dan energi di provinsi Banten akan menjadi angin segar. Dalam data siaran pers BKPM, lembaga itu terus melakukan langkah aktif untuk meningkatkan arus penanaman modal ke Indonesia. Salah satunya adalah penandatanganan nota kesepahaman antara Australia Indonesia Business Council (AIBC) dengan Banten Global Development (BGD) di Kantor BKPM pada 10 Oktober 2016 lalu.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode 2010-kuartal kedua 2016, total investasi dari Australia mencapai USD 2,1 miliar. Ini menunjukkan bahwa Australia berada di peringkat 12 dari daftar peringkat teratas dan berkontribusi terhadap 1,4% total investasi yang masuk ke Indonesia.Porsi terbesar dari realisasi investasi tersebut berasal dari 42% dari sektor pertambangan, diikuti oleh kimia dan farmasi sebesar 39% dan kelistrikan, gas dan air sebesar 5%.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM yang waktu itu dijabat oleh Azhar Lubis mengatakan menyambut positif penandatanganan nota kesepahaman yang akan berfungsi sebagai langkah awal dalam proses pembangunan kawasan industri terpadu di Teluk Naga, Banten tersebut.

Menurut Azhar, salah satu yang direncanakan akan dibangun oleh investor dalam kawasan industri terpadu tersebut adalah pembangkit listrik tenaga gas 3 x 450 MW dalam kurun waktu lima tahun mendatang. “Nilai investasinya diperkirakan mencapai angka USD 1,3miliar (atau setara dengan Rp 16,9 triliun),” jelasnya.“Penandatanganan nota kesepahaman menunjukkan upaya BKPM untuk mempertemukan investor dengan potensi dan proyek yang ada di daerah,” tambahnya.

Namun di balik rencana gemerlap pembangunan Tangerang International City, mencuat tangisan warga yang harus kehilangan masa depannya. Ribuan warga tercerabut dari akar budayanya karena terpaksa dipindah dengan ganti rugi yang tak layak. Faktanya, pembangunan ini menimbulkan beragam persoalan yang melilit kehidupan warga setempat. 

Masalah yang sudah dirasakan penduduk saat ini atas pembangunan tersebut adalah dampak negatif terhadap lingkungan hingga lenyapnya mata pencaharian masyarakat daerah pesisir, konflik agraria/ ganti rugi tanah yang tidak layak, hilangnya mata pencaharian masyarakat dan sebagainya.

Analisis Hukum 

Pembangunan kawasan bisnis terpadu di belahan Utara Kabupaten Tangerang merupakan  bagian dari pembangunan wilayah pesisir dan lautan yang secara yuridis  sudah ada peraturan yang mengaturnya. Secara umum dalam  pengembangan kawasan termasuk kawasan bisnis terpadu di Teluk Naga tidak dibolehkan mengabaikan kepentigan rakyat yang berada di kawasan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 bahwa memberikan perlindungan terhadap masyarakat bahwa pelaksanaan pembangunan kawasan bisnis terpadu yang didalamnya ada kegiatan reklamasi, wajib melibatkan masyarakat terkena dampaknya

Berdasarkan Pasal 25 bahwa dalam dokumen AMDAL harus memuat saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan Pasal 26 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal yang mengakibatkan perlunya mengkaji ulang AMDAL tersebut. Dan bahkan berdaskarn Pasal 30 bahwa keanggotaan penilaian AMDAL harus terdapat wakil dari masyarakat terkena dampak pembangunan

Selanjutnya berdasarkan Pasal 39 dinyatakan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat. Pengumuman tesebut merupakan pelaksanaan atas keterbukaan informasi. Pengumuman tersebut memungkinkan peran serta masyarakat, khususnya yang belum menggunakan kesempatan dalam prosedur keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam proses pengambilan keputusan izin. Dan hal tersebut dipertegas pada Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 dinyatakan bahwa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:

  1. memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah diberi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan;
  2. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
  3. mengusulkan wilayah Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K; 
  4. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  6. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  7. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  8. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu;
  9. melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya;
  10. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya;
  11. memperoleh ganti rugi; dan
  12. mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 bahwa Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Peran masyarakat dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan. Peran masyarakat dilakukan untuk:

  1. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
  3. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
  4. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untukmelakukan pengawasan sosial; dan
  5. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya di daerah mempunyai kewenangan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pengaturan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil.

  1. Merupakan pintu menuju terwujudnya regulated and sutainable fisheries karena akan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan kelautan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masa depan sumber daya tersebut.
  2. Penghargaan terhadap institusi lokal dan kearifan budaya lokal sebagai instrumen pengelolaan sumber daya pesisir dan kelautan berbasis masyarakat. ketentuan tersebut merupakan modal sosial untuk pembangunan masyarkat lokal dan sebagai pelindung pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
  3. Memberikan jaminan akses sumber daya pesisir dan lautan bagi nelayan-nelayan tradisional, yang berskala usaha kecil. Ketentuan tersebut memberi ruang untuk memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya yang ada dan terlindungi dari persaingan tidak sehat dengan nelayan moderen.
  4. Memberikan ruang demokratisasi bagi masyarakat lokal di pesisir untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan dengan demikian kontrol masyarakat lokal terhadap penentu kebijakan semakin terbuka. 

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka Pembangunan wilayah pesisir termasuk diantaranya reklamasi pantai berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil harus dilakukan secara terpadu.

Beberapa prinsip dasar dalam menetapkan paradigma pembangunan wilayah secara terpadu dikawasan pesisir adalah sebagai berikut:

  1. Wilayah pesisir adalah suatu sistem sumber daya yang unik (khas);
  2. Tata ruang daratan dan lautan harus dikelola secara terpadu;
  3. Daerah perbatasanan antara laut dan darat hendaknya dijadikan fokus utama (focal point) dalam setiap pengelolaan wilayah pesisir;
  4. Fokus utama dari pengelolaan sumber daya di wilayah pesisir adalah untuk mengkonservasi sumber daya miluk bersama (common property resources) dan menjaga keberlanjutannya;
  5. Semua tingkat pemerintahan dan masyarakat dilibatkan dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir;
  6. Dilakukannya evaluasi manfaat ekonomi dan sosial dari ekosistem pesisir;
  7. Pengelolaan dan pemanfaatan multiguna sangat tepat dan merupakan kunci keberhasilan dalam pengelolaan sumber daya dan pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan;
  8. Pengelolaan sumber daya pesisir secara tradisional (berbasis hak ulayat atau institusi lokal lainnya) harus dihargai, dan;
  9. Analisis dampak lingkungan sangat penting untuk pengelolaan wilayah pesisir secara efektif. 

Pembangunan Wilayah Pesisir secara terpadu memiliki keunggulan sebagai berikut:

  1. Memberikan kesempatan kepada stakeholders untuk membangun sumber daya pesisir dan lautan secara berkesinambungan, sehingga dapat mengatasi konflik pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.
  2. Kemungkinan menyerap aspirasi masyarakat terkati dengan pengelolaan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan kedalam perencanaan pembangunan, baik untuk masa depan maupun mendatang.
  3. Menyediakan kerangka yang dapat merespoms segenan fluktuasi dan ketidakmenentukan sosial, ekonomi, dan musim yang merupakan ciri khas ekosistem pesisir dan lautan.
  4. Membantu pemerintah pusan dan daerah untuk menumbuhkan kembangkan pembangunan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  5. Meskipun memerlukan pengumpulan data, analisis, dan proses perencanaan yang lebih panjang daripada pendekatan pembangunan sektoral, tetapi akhirnya secara keseluruhan pembangunan wilayah pesisir dan lautan secara terpadu lebih murah. 

Disinyalir terjadinya ragam permasalahan yang terjadi di pembangunan kawasan pesisir di Teluk Naga Kabupaten Tangerang disebabkan karena belum diterapkannya aplikasi pembangunan wilayah pesisir secara terpadu.

Oleh karena itu manakala ditemukan kejanggalan kejanggalan dan masalah yang mengindikasikan bahwa pembangunan kawasan tersebut belum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada maka masyarakat berhak untuk menuntut haknya.

Perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat tidak hanya pada melibatkan masyarakat reklamasi pantai namun dapat mempunyai hak untuk menggugat keputusun izin reklamasi pantai atau pengembangan kawasan terpadu tersebut.

Terdapat hak-hak gugat masyarakat terhadap adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 

Gugatan tersebut dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya. Selanjutnya Berdasarkan Pasal 92Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 bahwa dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. bahkan menggugat tersebut dilindungi agar tidak dapat digugat kembali 

Berdasrkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 bahwa Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Perlindungan hukum terhadap pelanggaran hukum lingkungan dapat diberikan gugatan administrasi, gugatan ganti kerugian dan pemulihan lingkungan, dan gugatan pidana lingkungan.

Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Setiap orang dapat mengajukan gugatan admnistrasi terhadap keputusan tata usaha negara apabila:

  1. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usahadan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapitidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
  2. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepadakegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/ataukegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.

Perlindungan hukum bagi korban pencemaran dan/atau perusakan lingkungan akibat perbuatan pencemar yang menimbulkan kerugian bagi korban dan menyebabkan penderita berhak mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap pencemar.

Hukum lingkungan memuat ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak keperdataan seseorang, kelompok orang dan badan hukum perdata dalam kaitannya dengan hidup yang baik dan sehat. Hukum lingkungan memuat ketentuan jika hak-hak keperdataan dirugikan oleh salah satu pihak, misalnya karena terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan, maka dalam upaya perlindungan hukumnya digunakan sarana hukum keperdataan.

Perlindungan lingkungan bagi korban pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan diberikan dengan cara memberikan hak kepada penggungat untuk mengajukan gugatan ganti kerugian atau tindakan pemulihan lingkungan terhadap pencemar. 

Hukum lingkungan keperdataan mengadung ketentuan-ketentuan yang mengatur tatanan masyarakat orang-orang berikut badan-badan hukum perdata satu sama lain, begitu pula yang melandasi hubungan hukum orang-seorang berikut badan-badan hukum perdata berhadapan dengan badan-badan negara, manakala badan- badan negara tersebut bertindak sebagai badan hukum perdata dalam menyelenggarakan hak dan kewajibannya. 

Tangung gugat lingkungan mengandung arti bahwa seseorang atau badan hukum perdata wajib bertanggung gugat untuk membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu akibat perbuatan dan kerugian yang mereka lakukan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Istilah tanggung gugat ini untuk membedakan dengan tanggung jawab dalam hukum pidana.

Beberapa jenis tanggung gugat hukum lingkungan, antara lain: 

  1. Tanggung gugat berdasarkan kesalahan.Tanggung gugat berdasarkan kesalahan yang dalam sistem hukum eropa kontinental disebut schuld aansprakelijkheid atau dalam sistem anglo-amerika dikena dengan nama liability based on fault atau tort liability, merupakan jenis tanggung gugat yang sudah sangat tua dan dapat dikatakan bersal dari zaman romawi. Konsep tanggung gugat berdasarkan kesalahan mengandung makna bahwa tergugat bertanggung gugat apabila dapat dibuktikan bersalah. Sebaliknya, jika tergugat tidak berhasil dibuktikan bersalah maka dibebaskan dari pertanggung gugatan perdata dalam hal ganti rugi. Misalnya ganti rugi akibat pencemaran atau perusakan lingkungan akibat perbuatan yang dapat dibuktikan atas kesalahannya.Kelemahan gugatan lingkungan adalah sulitnya membuktikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, terutama unsur kesalahan dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan karena beban pembuktian ada pihak korban. 
  2. Tanggung gugat berdasarkan kesalahan dengan beban pembuktian terbalik. Konsep tanggung gugat dengan beban pembuktian terbalik termasuk jenis tanggung gugat yang dipertajam, yaitu dengan membalik kewajiban beban pembuktian. penggugat tidak perlu membuktikan keslaahan tergugat, tetapi sebaliknya tergugat yang harus membuktikan bahwa tergugat telah cukup berupaya untuk berhati-hati, sehingga tergugat tidak dapat dipersalahkan. 
  3. Tanggung gugat mutlak.Tanggung gugat multak merupakan perkembangan tangung gugat berdasarkan dalam hukum anglo-amerika dikenal sebagai asas atau doktrin “strict liability”. Sejak pertengahan abd ke-19 strict liability diperkenalkan di berbagai negara. Menurut Lummert, ” Since the middle of the nineteeth century, strict liability has been introduced in all countries, at least for particular types of cases, a large number of which are connected to enviromental hazards.” Tanggung gugat mutlak (strict liability) mengandung makna bahwa tanggung gugat timbul seketika pada saat terjadinya perbuatan, tanpa mempersoalkan kesalahan tergugat. Namun demikian, tidak semua kegiatan dapat diterapkan asas strict liability, melainkan diperuntukkan bagi kasus-kasus tertentu yang besar dan membahayakan lingkungan.
  4. Tanggung gugat bersama.Konsep tanggung gugat bersama diterapkan dalam hal tergugat terdiri dari beberapa orang atau badan hukum tidak dapat secara spesifik menunjuk pelaku pencemaran dari sekian banyak perusahaan yang potensoal menjadi penyebab pencemaran-perusakan lingkungan. Konsep ini pernah diterapkan pada tahun 1972 di new york dalam kasus perlindungan konsumen hall v. E.L. Dupon De Nemours. Dalam kasus tersebut industri belasting cap dan asosiasi perdagangan di bidang industri yang memformulasikan standar yang harus diiktui oleh para industriawan, dinyatakan bertanggung jawab secara bersama-sama atas penderitaan yang dialami penggugat.
  5. Tanggung gugat berdasarkan andilnya dalam pencemaran.Konsep tanggung gugat dipergunakan dengan mentapkan bahwa setiap tergugat bertanggung gugat terhadap bagian kegiatan yang timbul sesuai dengan adilnya dalam pencemaran itu. Pandangan ini dikenal dengan “market share liabilty” yang membawa serta beban pembuktian terbalik. Tergugat yang mampu membuktikan bahwa mereka tidak mungkin bertanggung gugat, karena mereka bukan yang menimbulkan kerugian tersebut dibebaskan dari tanggung gugatnya. Pencemar selebihnya bertanggung jawab terhadap baggian yang seimbang atas kerugian yang diwujudkan oleh andilnya. 

Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 bahwa mengadopsitanggung gugat berdasarkan kesalahan. Dan selanjutnya berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 bahwa perbuatan setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan mengadopsi tanggung jawab mutlak.

Khusus ketenaganukliran berdasark Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 mengadopsi tanggung gugat bersama. Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 bahwa sanksi perdata yang dapat diberikan kepada tergugat atas pencemaran akibat pelaksanaan reklamasi pantai, yaitu:

  1. Ganti  rugi  kepada  orang  yang  menderita  kerugian  akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat reklamasi pantai;
  2. Ganti rugi kepada lingkungan hidup itu sendiri akibat reklamasi pantai.

Perlindungan hukum lingkungan selain keperdataan juga terdapat sanksi pidana atas perbuatan tertentu. Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 94-120 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009. Pelaksanaan reklamasi pantai yang termasuk dalam perbuatan pidana dalam ketentuan hukum lingkungan. Misalnya reklamasi pantai secara sengaja yang mengakibatkan melampui baku mutu air laut.

Berdasarkan Pasal 98 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pelaksanaan Reklamasi pantai yang melebihi baku mutu air laut dapat dikenakan ketentuanpidana.

Tetapi apakah sanksi seperti ini masih manjur untuk diterapkan kepada para pelanggarnya yang notabene pengembang kakap, pemilik modal yang banyak uangnya ?

(Ali Mustofa\Warta Wartawati)

Share:




Berita Terkait

Komentar