Soal Dugaan Korupsi Tanah Negara di Serang, Jampidsus Serahkan Kasusnya ke Kejati Banten

Sabtu, 19/12/2020 21:10 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. (Foto: kejati-banten.go.id).

Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. (Foto: kejati-banten.go.id).

Jakarta, law-justice.co - Tim penyidik jaksa tindak pidana khusus masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang menjerat Walikota Serang, Syafrudin. Adapun kasus tersebut berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang Banten.

Pada Kamis, 3 Desember 2020 lalu, telah dilakukan gelar perkara di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilaksanakan JAM Pidsus bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membahas status Walikota Serang. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Kejati Banten dan Kejari Serang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengatakan bahwa pihaknya tidak menangani penyidikan kasus dugaan korupsi tanah yang menjerat Walikota Serang Syafrudin.

Dia menjelaskan, jajaran jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) di gedung bundar hanya turut memberikan masukan atau pendapat saat gelar perkara untuk menetapkan status Walikota Serang.

"Nggak ada (kasus dugaan korupsi Walikota Serang yang ditangani di Kejagung). Kasus itu yang menangani jaksa di wilayah (Kejari Serang dan Kejati Banten)," kata Ali kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Ali mengaku tidak mengetahui ihwal perkembangan kasus tersebut. Sebab, yang saat ini menangani perkara dugaan korupsi Tanah Batok adalah Kejari Serang dan Kejati Banten. Kedua lembaga tersebut tengah melakukan penyidikan.

Ali lantas mempersilakan publik untuk menanyakan langsung kepada Kejati Banten terkait perkembangan penyidikan dan hasil gelar (ekspose) perkara dalam kasus dugaan korupsi tersebut soal apakah ada perbuatan pidana yang dilakukan Syafrudin. Hal ini mengingat dua terdakwa lainnya sudah divonis penjara secara bersama-sama oleh pengadilan.

"Saya nggak tahu kalau kasus itu perkembangannya (dihentikan atau tidaknya). Silakan tanya Kejari Serang dong dan Kejati Banten yang menangani kasusnya," ujarnya.

Diketahui, kasus ini telah menjerat dua orang terdakwa atas nama M Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam perkara tersebut, Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dengan Syafrudin yang saat itu menjabat Camat Taktakan. Akibat penjualan Itu, negara dirugikan sebesar Rp2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Supardi, membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara di Kejagung. Gelar perkara tersebut untuk menetapkan status Wali Kota Serang, Syafrudin. “Gelar perkara itu untuk menetapkan status Wali Kota Serang,” ungkapnya, Senin (7/12/2020) lalu.

Namun Supardi enggan menyebutkan status Syafrudin saat ini setelah dilakukannya gelar perkara. "Nanti dulu ya, sabar," singkat Supardi.

Dugaan korupsi penjualan tanah negara yang melibatkan Walikota Serang Syafrudin tersebut berawal dari penjualan tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, Banten.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman sebelumnya sudah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk mempertanyakan kasus yang menyeret Walikota Serang, Syafrudin. Boyamin mendesak Kajari Serang untuk segera menuntaskan perkara tersebut.

Bahkan, Boyamin mengancam akan melakukan praperadilan jika tidak menuntaskan kasus orang nomor satu di Kota Serang tersebut. "Kalau Kajari tidak menuntaskan kasus ini, saya akan praperadilan Kejari Serang," kata Boyamin.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar