Tajirnya Nurhadi, Biaya Perbaikan Rumah 14 Miliar Dibayar Tunai

Sabtu, 19/12/2020 07:51 WIB
Bekas Sekertaris MA Nurhadi habiskan Rp14 miliar untuk biaya renovasi rumah dan dibayar cash (Tribun)

Bekas Sekertaris MA Nurhadi habiskan Rp14 miliar untuk biaya renovasi rumah dan dibayar cash (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Sebuah fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal yang diungkapkan oleh saksi Budi Susanto itu terkait biaya perbaikan rumah milik Nurhadi di Kawasan Patal Senayan, Jakarta yang mencapai Rp14 miliar dan dibayar secara tunai atau cash.

Budi Susanto adalah seorang kontraktor yang merenovasi rumah milik Nurhadi tersebut. Dia dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK sebagai saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020), Jaksa KPK awalnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Budi.

"Dalam BAP anda (Saksi Budi), renovasi perombakan di Patal Senayan sebesar 14.500.792.707 miliar. Adapun pelaksanaan renovasi dilakukan pada 2017 sampai 2018," tanya Jaksa.

Terkait pertanyaan itu, Budi pun mengakui total uang yang dihabiskan Nurhadi untuk merenovasi rumahnya.

"Iya (sesaui BAP)," jawab Budi.

Tak hanya itu, Jaksa kembali membaca BAP milik Budi ssoal dua rumah milik Nurhadi yang direnovasi di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan JPU untuk mengingatkan kembali Budi saat memberikan keterangan sebagai saksi di KPK.

"Saya jelaskan detail pertama rumah di Hang Lekir 5 dan 8. Untuk Hang Lekir 5-6 senilai 770.920.707. Sedangkan Hang Lekir 8/2, senilai 741.439.876 juta. Benar?" tanya jaksa

Budi pun kembali membenarkan keterangannya yang tertuang dalam BAP. Masih soal keterangan di BAP, Jaksa juga mencecar pertanyaan kepada Budi soal renovasi di Apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan yang mencapai Rp 3.9 miliar. Apartemen itu juga disebut milik Nurhadi.

Budi pun mengaku total uang renovasi yang digelontorkan Nurhadi di apartemennya.

"Ya, berdasarkan data," timpalnya.

Jaksa pun kembali mencecar Budi, apakah keseluruhan renovasi itu sudah dibayar oleh Nurhadi. Ia pun menjawab dibayar secara tunai tanpa melalui transfer.

"Semua cash. Tidak pernah (transfer)," kata dia.

Diketahui, Nurhadi dan menantunya dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA sejak tahun 2011-2016. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar