Menteri Erick Resmi Bentuk Holding Rumah Sakit BUMN

Sabtu, 19/12/2020 09:01 WIB
Ilustrasi Pelayanan Pasien Rumah Sakit (Foto: Panduan BPJS)

Ilustrasi Pelayanan Pasien Rumah Sakit (Foto: Panduan BPJS)

Jakarta, law-justice.co - Menteri BUMN Erick Thohir resmi membentuk Holding Rumah Sakit (RS) milik BUMN ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan RSUI dan perjanjian kerjasama operasional dalam proses holdingisasi RS BUMN fase 3.

Perjanjian Kerja sama dengan RSUI merupakan tindak lanjut dari kerjasama induk antara PT Pertamina Bina Medika IHC dengan RS Universitas Indonesia yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2020.

Perjanjian ini mengukuhkan komitmen PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika) IHC dan Universitas Indonesia untuk bekerjasama dalam pengelolaan Rumah Sakit Universitas Indonesia yang merupakan rumah sakit pendidikan yang dimiliki Universitas Indonesia.

"Holding ini, memberikan kemudahan untuk melayani masyarakat namun juga mampu meningkatkan peran dalam menjaga ketahanan kesehatan nasional," ujar Erick dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Sebagai langkah pembentukan Holding RS BUMN, fase 1 telah dilaksanakan pada akhir Maret 2020 ditandai dengan akuisisi PT Rumah Sakit Pelni oleh PT Pertamedika IHC.

Proses ini dilanjutkan dengan tercapainya fase 2 pada tanggal 7 Agustus 2020 dimana 7 (tujuh) PT Rumah Sakit bergabung menjadi bagian PT Pertamedika IHC dan konsolidasi dilakukan atas 35 rumah sakit dan 4.325 ranjang.

Pada Fase III ini, Pertamedika IHC melakukan kerjasama manajemen operasional dengan 34 rumah sakit BUMN lain dimana dikelola oleh 18 PT Rumah Sakit BUMN. Pada Fase III ini, model kerjasama manajemen operasional meliputi 5 ruang lingkup utama meliputi Operasional, Tenaga SDM Perbantuan, Pemasaran, Pengembangan Keilmuan dan Sistem Informasi & Teknologi.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar