Ada Apa Bareskrim Ambil Alih Selesaikan Kasus Kerumunan Habib Rizieq?

Jum'at, 18/12/2020 20:17 WIB
Bareskrim ambil alih penanganan semua kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (Robinsar Nainggolan)

Bareskrim ambil alih penanganan semua kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Setelah sempat ditangani oleh kepolisian daerah (Polda), penangan semua kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab kini diambil alih oleh Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan lantaran kerumunan terjadi di lintas wilayah, yakni, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

"Iya karena kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten. Mengingat mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi seperti dilansir dari sindonesw.com, Jumat (18/12/2020).

Meski diambilalih, Andi menyebut, penanganan perkara itu nantinya tetap melibatkan penyidik di kewilayahan masing-masing. Bareskrim akan membuat surat perintah baru untuk menunjuk penyidik dari Bareskrim Polri.

Terkait pemeriksaan dalam kasus ini pun, kata Andi, keseluruhannya akan dilakukan di Bareskrim. "Tetap dilanjutkan. Kami buat sprin petugas yang baru aja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," ujar Andi.

"Hanya karena menyangkut protokol kesehatan, kemudian ada di masing-masing wilayah, seperti efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," ujarnya.

Di sisi lain, Andi belum menuturkan lebih lanjut terkait dengan masa penahanan Habib Rizieq yang saat ini dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya. "Teknisnya, masih proses rapat. Saya sendiri lagi rapat di Bareskrim. Nanti kami update lagi," ujar Andi.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar