Ternyata, Liburan ke Kota Ini Tak Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Liburan ke Kota Bandung tak wajib bawa hasil rapid test anitegen (Robinsar NainggolanB
Bandung, Jabar, law-justice.co - Pemerintah telah memwajibkan bagi calon penumpang untuk menyertakan hasil rapid test antigen saat hendak berlibur. Aturan itu sudah mulai berlaku pada Jumat (18/12/2020). Namun, hal itu sepertinya tak wajib saat hendak berlibur ke Kota Bandung.
Pasalnya, Pemkot Bandung tidak mewajibkan wisatawan membawa hasil rapid antigen saat berlibur natal dan tahun baru (nataru) ke Kota Bandung.
"Tadi sudah dibahas ya panjang lebar, kalau pakai rapid (antigen) ini agak berabe. Oleh karena itu tadi diputuskan tidak ada rapid," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial seusai rapat terbatas dengan Forkopimda di Balai Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Kebijakan hasil rapid antigen awalnya dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat bagi wisatawan yang datang ke daerah zona merah, salah satunya Kota Bandung. Namun, Oded kembali menegaskan, pihaknya belum mensyaratkan hal tersebut.
"Enggak, enggak, belum. Yang penting sekarang ini hasil dari rapat itu adalah kita akan terus melakukan pengetatan dan pengawasan yang terus dilakukan tim gabungan di lapangan," ujar Oded.
Oded mengatakan pertimbangan tidak ada rapid antigen itu lantaran dibutuhkan pos penjagaan pengecekan wisatawan yang membawa hasil tes. "Pertimbangannya tadi disampaikan, tadi dengan pak kapolres dan pak dandim memang nampaknya kalau pakai rapid saya kira harus ada penjagaan. Tim ini akan menambah SDM," ucapnya.
Saat ditanya kekhawatiran jika kasus meningkat, dia menjawab selagi diperketat mudah-mudah tidak terjadi lonjakan kasus. "Insyallaah mudah-mudahan tidak. Asal kita perketat," kata Oded menambahkan.
Sekadar diketahui, Pemprov Jabar telah mengeluarkan surat edaran mengenai wisatawan yang datang ke kawasan wisata di Jawa Barat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Sekda Jabar tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa tertanggal 17 Desember 2020.
"Mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen rapid test atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan," seperti dikutip dari surat yang ditandatangani Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja.
Komentar