Saksi Ungkap Biaya Renovasi Apartemen Nurhadi Capai 37 Miliar

Jum'at, 18/12/2020 18:51 WIB
Saksi ungkap biaya rumah dan apartemen eks Sekertaris MA Nurhadi capai Rp37 miliar lebih (Tribun)

Saksi ungkap biaya rumah dan apartemen eks Sekertaris MA Nurhadi capai Rp37 miliar lebih (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Satu per satu fakta soal keterlibatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus korupsi mulai terungkap. Kali ini, seorang saksi yang berprofesi sebagai seorang kontraktor bernama Budi Soesanto yang memuka bobrok Nurhadi.

Dia mengungkap bahwa biaya renovasi rumah dan deretan apartemen milik Nurhadi yang jumlah mencapai Rp 37 miliar lebih. Biaya-biaya itu sebelumnya disebut jaksa KPK diduga berasal dari suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi.

Budi awalnya mengaku pertama kali dipekerjakan Nurhadi sekitar tahun 2000 untuk membangun dan merenovasi rumah. Pekerjaan pertamanya yaitu membangun rumah Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan.

"Bangun (rumah) baru sampai selesai (di Hang Lekir), saya nggak begitu hafal, (tahun) 2000 awal rasanya," kata Budi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Budi yang berisi tentang daftar pekerjaan yang telah dilakukan Budi. Berikut rinciannya:

1. Renovasi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan tahun 2006
- Biaya pekerjaan renovasi di Hang Lekir V/VI senilai Rp 770.920.707
- Biaya pekerjaan renovasi di Hang Lekir VIII/II senilai Rp 741.439.876

2. Renovasi perombakan rumah di Patal Senayan tahun 2017-2018
- Biaya pekerjaan senilai Rp 14.500.792.707

3. Renovasi Apartemen Distrik VIII tahun 2017-2018
- Biaya pekerjaan renovasi senilai Rp 3.900.729.880

4. Renovasi Apartemen Residence VIII Senopati tahun 2011-2013
- Biaya pekerjaan renovasi senilai Rp 500 juta

5. Renovasi Office 8 Senopati tahun 2012-2013
- Biaya pekerjaan renovasi senilai Rp 500 juta

6. Pekerjaan terkait vila di Gadog tahun 2014
- Biaya pekerjaan senilai Rp 6 miliar

7. Pekerjaan terkait vila di Pasir Muncang tahun 2016
- Biaya pekerjaan senilai Rp 370 juta

8. Pekerjaan terkait vila di Pasir Muncang tahun 2012-2018
- Biaya pekerjaan senilai Rp 10,6 miliar

Seluruh biaya yang dikeluarkan itu sekitar Rp 37,8 miliar lebih. Budi mengatakan bila Nurhadi selalu membayar biaya tersebut secara tunai, tetapi ada pula 1 kali pembayaran yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.

"Pernah transfer?" tanya jaksa. "Tidak pernah," jawab Budi.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar