Pemenang Pilkada di Jawa Barat, Sahrul Gunawan dan Lucky Hakim Menang

Jum'at, 18/12/2020 18:16 WIB
Syahrul GUnawan dan Lucky Hakim Menang di Pilkada 2020 (Jabarnews)

Syahrul GUnawan dan Lucky Hakim Menang di Pilkada 2020 (Jabarnews)

Bandung, Jawa Barat, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan delapan KPU kabupaten/kota telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2020. Sudah ada delapan pasangan calon kepala daerah peraih suara terbanyak.

Adapun delapan kabupaten dan kota itu yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, dan Kota Depok.

Pilkada Kabupaten Pangandaran dimenangkan pasangan Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan. Paslon petahana ini unggul dengan 51,87% atau 138.152 suara. Jeje-Ujang unggul tipis atas paslon jalur perseorangan Adang Hadari-Supratman yang mengumpulkan 128.187 suara atau 48,13%.

Di Kabupaten Tasikmalaya, pasangan calon Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin unggul dengan perolehan suara 315.322 suara (32,18%). Mereka unggul dari tiga paslon lainnya yaitu Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz 308.259 suara (31,46%), Aziz Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya 221.924 suara (11,59%), dan Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma 113.571 suara (11,59%).

Sementara di Kabupaten Indramayu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nina Agustina-Lucky Hakim menang dengan memperoleh 313.768 suara (36,76%). Nina-Lucky mengungguli pasangan Daniel Mutaqien-Taufik dengan perolehan 243.151 suara (28,48%), Muhamad Sholihin-Ratnawati dengan perolehan 223.247 suara (26,15%) dan Toto Sucartono-Deis Handika dengan 73.494 suara (8,61%).

Kemudian di Kabupaten Bandung dimenangkan pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan memperoleh suara terbanyak yaitu 928.902 suara (56,01%). Keduanya mengungguli raihan suara paslon Kurnia Agustina-Usman Sayogi sebanyak 511.413 suara (30,85%) dan paslon Yena Iskandar Masoem-Atep yang memperoleh 217.780 suara (13,14%).

Untuk Kabupaten Sukabumi, perolehan suara dimenangkan pasangan Marwan Hamami-Iyos Somantri dengan 479.621 suara. Disusul pasangan nomor urut satu Adjo Sardjono-Iman Adinugraha dengan memperoleh 350.826 suara dan Abu Bakar Sidik-Sirodjudin dengan mendapatkan 221.984 suara.

Selanjutnya, di Kabupaten Karawang dimenangkan pasangan Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh dengan perolehan 678.871 suara (60,05%), Di bawah pasangan Cellica-Aep ditempati paslon Ahmad Zamaksyari-Yusni Rinzani dengan 322.046 suara (28,487%) dan Yesi Karya Lianti-Ahmad Adly Fairuz memperoleh 129.547 suara (11,45%).

Lalu di Kabupaten Cianjur dimenangkan pasangan Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin yang memperoleh 600.394 suara (56,97%). Diikuti paslon Lepi Ali Firmansyah-Gilar Budi Raharja sebanyak 328.610 suara (31,18%), Oting Zaenal Muttaqin-Wawan setiawan dengan 87.426 suara (8,30%), dan Muhammad Toha-Ade Sobari yang memperoleh 37.423 suara (3,55%).

Sementara di Kota Depok dimenangkan oleh pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono yang meraih 415.657 suara (55,45%). Idris-Imam berhasil mengalahkan Pradi-Afifah yang meraih 332.689 suara (44,45%).

Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 di Jabar dilakukan setelah proses rekapitulasi di setiap kabupaten dan kota rampung.

"Tanggal 15 Desember ada tujuh daerah yang menetapkan rekapitulasinya, kemudian tanggal 16 Desember itu ada Sukabumi. Secara keseluruhan proses rekapitulasi berjalan dinamis lancar dan kondusif," kata Endun.

Adapun setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam pilkada, Endun mengatakan penetapan kepala daerah terpilih bakal dilakukan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pleno kemarin hanya menetapkan suara rekapitulasi perolehan suara, belum dilaksanakan pleno calon terpilih," ujar dia.

Sementara itu, terkait dengan adanya sejumlah saksi paslon yang tidak menandatangani surat keputusan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU setempat. Menurutnya hal tersebut tak mengganggu keabsahan penetapan tersebut.

"Itu tidak mempengaruhi keabsahan dari proses rekapitulasi kemarin. Tentu KPU sangat menghargai dan menghormati sikap saksi yang bersangkutan, karena itu hak saksi paslon yang bersangkutan," ucap Endun.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar