Google Kena Gugatan Monopoli Bisnis Oleh 38 Negara Bagian AS

Jum'at, 18/12/2020 14:36 WIB
Google (viva).

Google (viva).

Washington DC, law-justice.co - Daftar penggugat Google karena tuduhan monopoli pasar kian bertambah. Kali ini 38 negara bagian Amerika Serikat (AS) ikut menggugat dengan tuduhan Google telah mendominasi sistem pencariannya atau search engine dan pemasangan iklan.

Sebelumnya, gugatan serupa juga diajukan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Department of Justice (DOJ) atau Kementerian Kehakiman. Gugatan antitrust dari sejumlah negara bagian ini merupakan gugatan ketiga dalam kurun waktu kurang dari dua bulan bagi Google.

Negara bagian yang memimpin gugatan termasuk Arizona, Colorado, Iowa, Nebraska, New York, North Carolina, Tennessee, dan Utah. Saham perusahaan induk Google, Alphabet ikut turun kurang dari 1% pada Kamis sore setelah pengumuman.

Dikutip dari CNBC, Jumat (18/12/2020) Jaksa Agung dari Colorado, Phil Weiser mengatakan pada konferensi pers Kamis (17/12) sejumlah negara bagian tersebut akan meminta gugatan mereka digabungkan dengan tuntutan yang diajukan oleh DOJ terhadap Google.

Weiser mengatakan gugatan tersebut menjabarkan tiga cara Google yang diduga menjadi akar kekuatan monopolinya.Pertama, telah menguasai penelusuran dunia. Kedua, menolak pengiklan baru di sistem Google dan tentunya akan merugikan bisnis iklan. Ketiga menuduh Google membatasi kemampuan penyedia pencarian seperti Yelp dan Tripadvisor.

Google pun diketahui telah mengontrl sekitar 80% penyedia sistem pencarian. Hal itu disebut dilakukan untuk mencegah pesaingnya untuk menjangkau konsumen.

Sejumlah negara bagian itu kini meminta pengadilan mengambil upaya hukum, termasuk memerintahkan Google untuk berhenti membeli atau mengakuisisi perusahaan sistem pencarian lainnya.

Direktur Kebijakan Ekonomi Google Adam Cohen menanggapi gugatan tersebut dalam blog resmi Google. Cohen menyayangkan gugatan terhadap mereka. Padahal selama ini pembaharuan yang dilakukan Google untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebab semua orang menganggap sistem pencarian Google penting.

Cohen menambahkan gugatan dari sejumlah negara bagian telah diperiksa, namun ditolak oleh regulator dan pengadilan di seluruh dunia. Termasuk Komisi Perdagangan Federal AS, otoritas persaingan di Brasil, Kanada dan Taiwan, dan pengadilan di Inggris dan Jerman. Semua pihak itu setuju apa yang dilakukan Google dirancang untuk meningkatkan sistem.

Gugatan baru terhadap Google muncul sekitar seminggu setelah Facebook digugat oleh 48 negara bagian yang dipimpin oleh Letitia James dari New York. Federal Trade Commission mengklaim Facebook telah secara tidak sah mempertahankan kekuatan monopoli dalam menguasai pengguna dalam layanan jejaring sosial. Facebook juga disebut telah banyak mengakuisisi penyedia media sosial.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar