MUI Sebut Penahanan Habib Rizieq Lebih Banyak Mudaratnya!

Jum'at, 18/12/2020 05:59 WIB
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas (Foto: Republika)

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas (Foto: Republika)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas menyebut penahanan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab oleh kepolisian lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

"Dalam kesimpulan saya, menahan Habib Rizieq lebih besar mudaratnya dari pada manfaatnya," kata Anwar seperti melansir cnnindonesia.com.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Anwar menyarankan Habib Rizieq tak perlu ditahan bila pemeriksaannya belum rampung. Hal itu bertujuan agar tak ada aksi demonstrasi sehingga menimbulkan kerumunan oleh para pendukungnya saat ini.

"Menurut saya kalau pemeriksaan Habib Rizieq belum selesai ya selesaikan tapi tidak usah ditahan supaya tidak ada demo dan kerumunan-kerumunan," kata dia.

Anwar khawatir bila aksi demonstrasi terus dilakukan, maka pengendalian virus corona tak akan bisa berjalan maksimal di Indonesia. Sebab, aksi demonstrasi dipastikan menimbulkan kerumunan yang seharusnya tak boleh dilakukan di tengah pandemi.

"Karena kalau ada kerumunan itu yang namanya virus corona juga punya cara kerjanya sendiri dalam menularkan," kata Anwar.

Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI diketahui menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/12) atau aksi 1812. Ormas-ormas Islam seperti FPI, PA 212 hingga GNPF-Ulama akan bergabung serta dalam aksi tersebut.

Aksi itu salah satu tuntutannya adalah menuntut pemerintah agar Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.

"Dan setop agar kriminalisasi ulama dan setop diskriminasi hukum segera dihentikan," kata Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar