Politikus PDIP Klaim Kapolda Metro Beri Perhatian Penuh ke Rizieq

Kamis, 17/12/2020 20:52 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan klaim Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran beri perhatian penuh ke Habib Rizieq (Foto: CNNIndonesia.com)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan klaim Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran beri perhatian penuh ke Habib Rizieq (Foto: CNNIndonesia.com)

Jakarta, law-justice.co - Politikus PDIP Arteria Dahlan mengklaim Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sangat perhatian dengan Habib Rizieq Shihab. Oleh karena itu dia meminta agar PA 212 tak menggelar aksi 1812 di depan Istana Negara pada Jumat (18/12/2020).

Selain itu, Anggota Komisi III DPR itu juga beralasan sedang terjadi pandemi COVID-19, sehingga untuk mencegah penularan diminta tidak ada kerumuman.

Diketahui, demo itu digelar untuk menuntut dibebaskannya Habib Rizieq dari penjara setelah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Minggu dini hari 12 Desember 2020 kemarin.

"Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya. Habib Rizieq ini kan panutan harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat muslim Indonesia. Sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya, Kamis (17/12/2020).

Arteria berjanji untuk mengawal proses hukum terhadap Habib Rizieq sesuai ketentuan yang berlaku dan mengawasi kinerja polisi dalam tindakan tersebut.

“Ini kan Rizieq mempertangung jawabkan kesalahannya. Ini kan harusnya didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Jangan khawatir saya mengawal proses ini. Jadi biarkan saja polisi untuk bekerja hebat," ucap dia.

Arteria mengetahui jika kondisi Habib Rizieq Shihab selama di tahanan baik-baik saja. Bahkan dirinya sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih ke Rizieq Shihab.

"Saya mengawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum," ungkapnya.

Arteria berujar, boleh saja massa melakukan aksi untuk menyuarakan pesan kepada pemerintah dan pihak kepolisian. Namun unjuk rasa tersebut tidak dengan mengintervensi kasus hukum yang tengah dijalankan Rizieq Shihab.

"Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa," tuturnya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Selain itu Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar