Aksi 1812 Dilarang Polisi, PA 212: Sejak Kapan Demo Pakai Izin?

Kamis, 17/12/2020 21:14 WIB
Ketum PA 212 Slamet Maarif (pegang mikrofon) pertanyakan aksi polisi yang melarang aksi 1812 (Panjimas.com)

Ketum PA 212 Slamet Maarif (pegang mikrofon) pertanyakan aksi polisi yang melarang aksi 1812 (Panjimas.com)

Jakarta, law-justice.co - Persaudaraan Alumni atau PA 212 tak terima dengan aksi polisi yang melarang aksi 18 Desember 2020 besok di depan Istana Negara. Menurut Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan karena tak perlu izin dari polisi.

"Tanya ke polisi sejak kapan demo pakai izin? Bukannya berdasar UU cukup pemberitahuan?" kata Slamet saat dihubungi wartawan, Kamis (17/12/2020).

Menurut Slamet, pihaknya cukup menyampaikan surat pemberitahuan terkait agenda aksi ke pihak kepolisian. Slamet mengaku surat pemberitahuan itu sudah disampaikan beberapa hari lalu.

"Kewajiban kita memberi tahu (rencana kegiatan) sudah kami laksanakan. Bukti kami taat hukum berdasarkan UU," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin. Menurutnya, pihak Anak NKRI selaku panitia pelaksana kegiatan tersebut telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya.

Menurutnya, dengan bekal surat pemberitahuan tersebut pihaknya tetap bisa melakukan kegiatan aksi 1812 besok di depan Istana Negara.

Dalam sejarahnya dari masa ke masa di Polda Metro Jaya terkait demo mana pernah ada izin prosedur, hanya surat pemberitahuan saja. Dan sudah Anak NKRI selaku panpelnya hari Selasa (15/12) sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya," tutur Novel.

Untuk diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah kelompok akan menggelar Aksi 1812 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, untuk menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab. Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengeluarkan izin kegiatan tersebut.

"Ya, tidak mengeluarkan. Izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Meski begitu, polisi tetap mengantisipasi. Polisi akan melakukan upaya pencegahan agar massa tidak berkumpul dan menimbulkan kerumunan.

"Kita akan lakukan operasi kemanusiaan. Kita mulai dari mana? Preventif kita mulai dari Bekasi, dari daerah kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar