Dituntut Ridwan Kamil, Begini Jawaban Mahfud MD

Rabu, 16/12/2020 21:19 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD jawab tuntutan Ridwan Kamil untuk bertanggung jawab atas kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab  (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Menkopolhukam Mahfud MD jawab tuntutan Ridwan Kamil untuk bertanggung jawab atas kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab tuntutan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil soal kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS). Mahfud mengatakan akan siap bertanggung jawab terkait hal tersebut.

"Siap, Kang RK. Saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang. Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput, asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," kata Mahfud melalui akun Twitternya, Rabu (16/12/2020).

Mahfud mengatakan, diskresi yang diberikan pemerintah sebatas penjemputan hingga pengantaran Habib Rizieq dari Bandara Soekarno-Hatta hingga ke Petamburan. Tetapi, kerumunan acara Habib Rizieq di Petamburan, kata Mahfud, sudah di luar diskresi pemerintah.

"Diskresi pemerintah diberikan untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari bandara sampai ke Petamburan. Itu sudah berjalan tertib sampai HRS benar-benar tiba di Petamburan sore. Tapi acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang sudah di luar diskresi yang saya umumkan," jelas Mahfud.

Ridwan Kamil sebelumnya berbicara soal kekisruhan kerumunan setelah Habib Rizieq pulang ke Indonesia. Menurut dia, Mahfud pun harus bertanggung jawab. Mahfud diketahui sempat menyampaikan keterangan terkait penjemputan HRS di Bandara Soetta. Saat itu Mahfud mengizinkan asalkan dilakukan dengan tertib.

"Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini. Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud, di mana penjemputan HRS ini diizinkan," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (16/12).

Menurut Ridwan Kamil, pernyataan tersebut menjadi tafsir yang berbeda di tengah-tengah masyarakat.

"Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara `selama tertib dan damai boleh`, sehingga terjadi kerumunan yang luar biasa. Nah, sehingga ada tafsir ini seolah-lah diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, di Jabar, dan lain sebagainya," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar