Soal Rekonstruksi Penembakan, FPI: Tak Lucu & Jangan Bodohi Rakyat

Selasa, 15/12/2020 20:47 WIB
Kuasa Hukum enam laskar FPI Munarman minta polisi jangan bodohi rakyat dengan rekonstruksi yang lucu (suaradewan.com)

Kuasa Hukum enam laskar FPI Munarman minta polisi jangan bodohi rakyat dengan rekonstruksi yang lucu (suaradewan.com)

Jakarta, law-justice.co - Polisi sudah melakukan rekonstruksi kasus penembakan hingga menewaskan enam anggota laskar FPI. Terhadap rekonstruksi itu dinilai oleh Munarman, Kuasa hukum enam anggota FPI tersebut sangat lucu. Dia bahkan menganggap penanganan kepolisian atas kasus itu seperti drama komedi.

"Kasus pembantaian enam syuhada warga negara Indonesia yang semakin menunjukkan rangkaian drama komedi yang garing," kata Munarman seperti dilansir dari jpnn.com, Selasa (15/12/2020).

Munarman tegas menyatakan menolak pengusutan, rekonstruksi, dan reka ulang dari pihak kepolisian. Terlebih lagi, menurut Munarman, kepolisian menggiring opini seolah para laskar FPI yang tewas sebagai pelaku penyerangan.
"Penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP adalah tidak tepat, karena justru menjadikan enam syuhada anggota laskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban," ujar Sekretaris Umum FPI itu.

Munarman mengatakan, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan.

"Janganlah bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi," ujar dia.

Munarman juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memimpin pengungkapan tragedi tewasnya enam Laskar Pembela Islam.

"Kami meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap enam syuhada anggota Laskar FPI karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," tuutpnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar