Tim Kuasa Hukum FPI Ajukan Pra-Peradilan ke PN Jaksel

Selasa, 15/12/2020 15:05 WIB
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar (Sindo)

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar (Sindo)

Jakarta, law-justice.co - Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) secara resmi telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanan Rizieq Shihab dan penetapan tersangka lima anggota FPI lain dalam kasus kerumunan Petamburan.

Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya telah mendatangi PN Jaksel sekitar pukul 12.30 WIB untuk menyerahkan berkas pengajuan praperadilan tersebut.

"Kita telah mendaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penggugatnya itu keenam tersangka dan materi yang digugat adalah penangkapan keenam tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab," ujar Aziz, Selasa (15/12/2020).

Aziz menjelaskan, pihaknya menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran yang dinilai telah menyalahi prosedur dalam menetapkan enam orang dari pihak FPI sebagai tersangka, termasuk di antaranya penahanan Rizieq.

Namun demikian, Aziz enggan menjelaskan lebih lanjut terkait cacat prosedur yang dimaksud.

"Kita menganggap banyak cacat prosedur atau kesalahan prosedur yang dilakukan dalam penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan yang tidak sesuai dengan KUHAP," kata dia.

"Isinya antara lain apa saja, itu kita lihat di pengadilan," imbuhnya.

Polisi tetapkan 6 tersangka salah satunya Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi di Markas Petamburan, Jakarta Pusat pertegahan November lalu, usai kepulangan Rizieq dari Arab Saudi.

Selain Rizieq, kelima tersangka lain yakni Ketua Umum FPI, Ahmad Shobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara, dan Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Kelima tersangka dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Pasal itu berbunyi:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Khusus Rizieq, polisi menjerat pentolan FPI itu dengan dua pasal lain, yakni pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar