Masih Dipenjara, Nama Setya Novanto Disebut dalam Sidang Djoko Tjandra

Senin, 14/12/2020 23:26 WIB
Nama mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang menjadi terpidana kasus e-KTP disebut dalam kasus Djoko Tjandra (Foto: Tempo)

Nama mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang menjadi terpidana kasus e-KTP disebut dalam kasus Djoko Tjandra (Foto: Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra pada Senin (14/12/2020). Dalam persidangan, nama mantan Ketua Umum Pratai Golkar yang merupakan terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto disebutkan oleh majelis hakim.

Nama Setya Novanto muncul tiba-tiba dalam pertanyaan hakim anggota Joko Subagyo. Nama itu muncul saat Hakim Joko bertanya tentang tingkat kepercayaan Djoko Tjandra terhadap Tommy Sumardi sehingga Djoko Tjandra memilih Tommy untuk membantunya mengurus red notice.

"Sebetulnya sampai sejauh mana kepercayaan Saudara sama Pak Tommy kan di Indonesia ini saudara atau rekan saudara banyak sekali, kenapa Saudara pilih Pak Tommy Sumardi, sementara di sini Saudara menyinggung Pak Setya Novanto dan lain-lain?" tanyanya.

Djoko Tjandra mengaku menyebut nama Novanto karena pernah mengenalnya pada 1995. Dia juga menyebut Tommy Sumardi, karyawan dari Novanto.

"Maksud saya, saya sebut Pak Setya Novanto pada tahun 1995, Pak Tommy Sumardi itu sepertinya daripada karyawan Pak Setya Novanto, kenalan saya dari situ," ucapnya.

Selain itu, alasan lainnya adalah Tommy pernah menjadi karyawannya pada 1998. Saat itu, Tommy bekerja sebagai chief security di perusahaan Djoko Tjandra di Taman Anggrek.

"Terus saya metahui lagi di dalam persidangan ini bahwa beliau tahun `98 bekerja di perusahaan saya, di Taman Anggrek sebagai chief security. Itu yang saya ketahui juga, sebelum-sebelumnya saya ndak mengetahui beliau itu bekerja di perusahaan saya," tutur Djoko Tjandra.

Usai persidangan, jaksa penuntut umum menjelaskan maksud soal pertanyaan hakim yang bertanya tentang Setya Novanto. Apa kata jaksa?

"Memang tadi ada keterangan terkait dengan Setya Novanto, ini kan keterangan dari Joko Soegiarto Tjandra, tapi intinya tadi disampaikan pada saat si Joko Soegiarto Tjandra, sebenarnya fokusnya menghubungi pak Tommy sumardi. Apa kaitan dengan Setya Novanto? Memang yang dipahami oleh saksi Joko Soegiarto Tjandra adalah termasuk di antaranya Tommy Sumardi bisa berkomunikasi atau berkawan dengan pak Setya Novanto," kata jaksa penuntut umum, Zulkipli usai sidang.

Terkait dengan nama Novanto di sidang ini, Zulkipli mengatakan akan mempertimbangkan Novanto dihadirkan di sidang ini. Namun, kata dia, jaksa perlu memastikan apakah Novanto berkaitan atau tidak dengan kasus red notice ini.

"Nanti kita pertimbangkan lagi, pemanggilan saksi kan terkait dengan relevansi pembuktian, apa sih relevansi pembuktian yang kira-kira menjadi prioritas penuntut umum, nah itu yang akan kita lakukan. Sejauh mana nanti pengetahuan ketika misalnya ada nama Setya Novanyo yang muncul, kita akan berikan penilaian dulu, apakah kemudian penting, atau punya relevansi untuk pembuktian kita akan hadirkan," kata Zulkipli.

Duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Prasetijo. Dia didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Prasetijo diduga telah membantu upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice Interpol.

Perbuatan Prasetijo disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Irjen Napoleon Bonaparte yang kala itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Napoleon disebut jaksa menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sedangkan Prasetijo didakwa menerima USD 150 ribu yang dikurskan ke rupiah menjadi sekitar Rp 2,1 miliar.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar