Buka Suara Soal Pembubaran Ormas Islam, Begini Kata Menag

Senin, 14/12/2020 22:48 WIB
Menag Fachrul Razi buka suara soal pembubaran Ormas Islam (Detik)

Menag Fachrul Razi buka suara soal pembubaran Ormas Islam (Detik)

Aceh, law-justice.co - Beberapa waktu lalu, wacana soal pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) begitu santer. Hal itu juga masih berkaitan dengan pemimpinnya Habib Rizieq Shihab.

Terkait hal itu, Menteri Agama Fachrul Razi enggan mengomentarinya. Hal serupa juga terkait penahanan Habib Rizieq Shihab oleh polisi dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

Fachrul memilih diam saat ditanyai wartawan soal Habib Rizieq usai melakukan agenda kunjungan kerjanya ke UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Senin, 14 Desember 2020.

Sebelumnya, saat memberikan orasi ilmiah di hadapan rektor dan pegawai UIN Ar-Raniry, Menag Fachrul sempat menyinggung soal adanya ormas islam yang secara terang-terangan berpandangan khilafah.

Namun saat itu dirinya menegaskan jika ideologi yang wajib dianut oleh seluruh ormas di Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Kata Fachrul, ia tidak terpancing untuk membubarkan ormas tersebut, hanya saja ia menyarankan agar kembali berasaskan Pancasila dan tidak khilafah.

“Selama ini saya tidak pernah terpancing untuk membubarkan organisasi islam, bagi saya ormas Islam adalah patriot bangsa yang kokoh membela bangsa,” ujarnya.

“Tapi kalau ada yang tidak betul, ya saya koreksi. Misalnya Anda tidak boleh begini. Kalau tidak menyimpang ya tidak ada alasan buat saya untuk menghapus ormas tersebut,” katanya.

Ormas Islam itu, kata dia, juga pernah membantu TNI untuk mengumpulkan mayat korban tsunami Aceh 2004 silam. Fachrul juga tidak menyebut secara spesifik nama ormas Islam yang dia katakan. Saat ditanya usai orasi ilmiah, Fachrul juga tidak menjawab.

Diketahui, sebelumnya ormas FPI kembali menjadi sorotan karena belum melengkapi persyaratan dan perpanjangan izin. Kemudian ditambah pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kerumunan dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar