Investigasi Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Tak Ada Batas Waktu
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (tribunnews)
Jakarta, law-justice.co - Aksi penembakan hingga menewaskan enam orang anggota laskar FPI akan terus diinvestigasi oleh Komnas HAM. Bahkan menurut Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, pihaknya tidak memiliki batas waktu dalam melakukan investigasi.
Hal itu disampaikannya usai memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. "Tidak ada, nggak ada dikasih deadline kita. Tapi kita akan berusaha secepatnya, sekeras-kerasnya," katanya, Senin (14/12/2020).
Taufan juga meminta masyarakat agar tidak menyimpulkan sendiri terkait kasus tewasnya 6 orang laskar FPI selama proses investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM masih berlangsung.
"Kalau sekarang terlalu dini. Saya mengimbau kepada media untuk juga sampaikan kepada masyarakat jangan sampai cepat membuat kesimpulan dulu saat ini. Kita ini belum bisa membuat kesimpulan apapun karena masalahnya tidak mudah," tambah Taufan.
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya memenuhi panggilan Komnas HAM untuk diperiksa pada Senin, 14 Desember 2020. Irjen Pol Fadil Imran tiba di Komnas HAM sekitar pukul 12.30 WIB. Selama proses pemeriksaan, Kapolda Metro Jaya bersama jajaran bersifat kooperatif dan terbuka.
"Kapolda Metro Jaya terbuka dan punya komitmen apa pun yang dibutuhkan oleh Komnas HAM terkait informaai data dan barang bukti yang ingin kami dapatkan nanti akan dibuka seluas-luasnya," tutupnya.
Komentar