Akhirnya Sertifikat Monas dan GBK di Menangkan Setneg

Senin, 14/12/2020 17:42 WIB
Kawasan Monas (FormulaE.co)

Kawasan Monas (FormulaE.co)

Jakarta, law-justice.co - Guna mengoptimalisasi aset milik negara, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan aset-aset milik negara kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Penertiban sejumlah aset milik negara itu di antaranya Monumen Nasional (Monas), Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK), Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, berharap apabila aset-aset sudah tersertifikasi, kemungkinan penyalahgunaan lahan hilang.

"BPN selalu bekerja sama dengan KPK dan siap mendukung KPK untuk menertibkan aset, pendaftaran aset, sehingga aset-aset negara, aset pemerintah, aset BUMN menjadi jelas. Dengan demikian kalau sudah asetnya jelas, bersertifikat, kemungkinan hilang, kemungkinan penyalahgunaan akan berkurang," ujar Sofyan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 14 Desember 2020

Dalam hal ini dia menyebut, pihaknya terus memperbaiki tata kelola internal dan untuk tanah di seluruh Indonesia harus didaftarkan sertifikasi.

"Targetnya sih tahun 2025, kalau seluruh tanah sudah terdaftar, seluruh persil tanah sudah terdaftar itu, maka akan jauh lebih baik," ungkap Sofyan.

Sofyan pun mengatakan, dalam mendukung pencegahan korupsi, hal ini adalah salah satu upayanya yaitu menyertifikasikan tanah.

"Hari ini Rp500 triliun aset menjadi jelas, padahal cuma empat aset yang kebetulan dikontrol oleh Kementerian Setneg. Pencegahan adalah perbaikan sistem, dengan perbaikan sistem Insya Allah negeri kita akan lebih baik ke depan," ujar Sofyan.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan terus melakukan berbagai langkah yang strategis untuk melakukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, dalam hal ini penertiban dan optimalisasi aset milik negara kali ini telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp548,2 triliun.

"Beberapa waktu lalu kita juga sudah telah melakukan kegiatan penertiban aset sesuai program pencegahan, antara lain pemulihan aset milik pemerintah daerah dan BUMN, fasum-fasos. Termasuk juga sertifikasi barang atau properti milik pemda yang totalnya juga tidak kurang dari Rp88 triliun," ucap Firli.

"Ini adalah nilai harta milik kekayaan negara yang kita tertibkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," kata dia lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama berharap dengan adanya kerja sama yang sudah dijalin antara Kemensetneg dengan KPK dan kementerian/lembaga lainnya dapat memberi banyak manfaat. Terutama dalam hal pengelolaan optimalisasi aset-aset negara.

"Mudah-mudahan dengan kerja sama ini akan membawa manfaat dengan lebih baik dan optimalisasi aset kita di PPK GBK, PPKK, dan Taman Mini," kata Setya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan Law-Justice (6/11/2020) lalu, ada kabar bahwa terjadi perebutan kepemilikan lahan antara DKI Jakarta dan Setneg.

Kawasan Monumen Nasional (Monas) ternyata belum memiliki sertifikat tanah. Proses sertifikasi sedang dikerjakan, namun, siapa `pemilik` Monas masih belum ditentukan.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemprov DKI Jakarta sama-sama ingin memiliki sertifikat Monas. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut telah berkomunikasi dengan Presiden agar Sertifikat Tanah Monas atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Soal `rebutan` ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Setneg dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait upaya sertifikasi tanah Monas.

"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," kata penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono, dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Dalam keterangan KPK, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mensertifikasi tanah Monas atas nama Pemprov DKI Jakarta. Usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN," ujar Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono dalam keterangan dari KPK.

Namun, menurut keterangan KPK, pada 24 Juli 2019, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.

"Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg. Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama seperti dalam keterangan KPK.

Lebih jauh Setya mengungkapkan usulan Kemensetneg agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta. Artinya, kata Setya, tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg, yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar