Usai Investigasi Penembakan 6 Laskar FPI, Edy Mulyadi Dipanggil Polisi

Senin, 14/12/2020 09:32 WIB
Usai Investigasi Penembakan 6 Laskar FPI, Edy Mulyadi Dipanggil Polisi. (oposisicerdas).

Usai Investigasi Penembakan 6 Laskar FPI, Edy Mulyadi Dipanggil Polisi. (oposisicerdas).

Jakarta, law-justice.co - Jurnalis atau wartawan FNN, Edy Mulyadi dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait penembakan laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di Tol Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu.

Dalam surat panggilan nomor : S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum, Edy Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/12) pukul 13.00 WIB, hari ini.

“Memanggil Edy Mulyadi untuk hadir menemui penyidik Kombes Pol John Weynart Hutagalung, SIK dan tim di Kantor Dot Pidum Bareskrim Polri, gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri lantai 4, Jalan Trunojoyo, No 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020, jam 13.00 WIB,” demikian isi surat panggilan Edy Mulyadi.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Edy Mulyadi dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya.

“Sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 170 KUHP Jp Pasal 1 yat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 dan atau Pasal 216 KUHP,” katanya.


(pojoksatu).

Edy Mulyadi dipanggil polisi atas laporan polisi nomor : LP/1340/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada tanggal 07 Desember 2010.

Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi usai melakukan investigasi penembakan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq di Tol Cikampek KM 50.

Video laporan Edy Mulyadi dari KM 50 berjudul ‘Pengakuan Saksi Mata KM50 kepada Edy Mulyadi’ viral di media sosial.

Dalam video yang disiarkan chanel YouTube MimbarTube itu, Edy mengaku mewawancarai beberapa saksi mata yang melihat langsung insiden penembakan pengawal HRS di KM 50.

Kepada Edy Mulyadi, saksi mengatakan bahwa tidak ada baku tembak di KM 50. Saksi hanya mendengar dua kali suara tembakan yang dilakukan oleh aparat.

Saksi juga menegaskan bahwa laskar FPI yang mengawal HRS dan keluarganya tidak membawa senjata api. Namun dia tidak bisa memastikan apakah laskar FPI membawa senjata tajam, seperti samurai.

Saksi menjelaskan bahwa saat kejadian pada malam Senin, dia sedang menunggu di toilet. Ia melihat belasan mobil mengepung salah satu mobil yang diduga milik laskar FPI.

Dari belasan mobil itu, kata dia, tiga di antaranya merupakan mobil patroli kepolisian.

“Ada satu mobil dipalang dan di situ polisi banyak banget. Bahkan, kata dia (saksi), sejak sore jam 6 itu sudah banyak polisi. Saya tanya berapa mobil? Mobilnya 10 lebih dan tiga di antaranya mobil resmi patroli,” ucap Edy Mulyadi dalam video tersebut.

Menurut Edy, saksi melihat kejadian itu dari jarak sekitar 8 meter. Warga di lokasi diusir dan dilarang mendekat.

“Jadi, kalau polisi mengatakan ada baku tembak, tembak-menembak, sekali lagi si saksi mata tadi yang tidak ingin ditampilkan nama apalagi wajahnya, mengatakan cuma dua kali. Tidak ada tembak-tembakan,” ucap Edy Mulyadi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar