Ini Deretan Investasi Bodong yang Gunakan Skema Ponzi di Indonesia

Senin, 14/12/2020 07:52 WIB
Ilustrasi Tumpukan Yang Korupsi (RMOL)

Ilustrasi Tumpukan Yang Korupsi (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Lewat penawaran investasi bodong, skema Ponzi menjadi metode paling banyak digunakan dalam upaya penipuan.

Kasus investasi bodong dengan skema Ponzi ini pun sudah sangat sering terjadi di Indonesia.

Skema ini sering juga disebut sebagai skema gali lubang tutup lubang, di mana keuntungan yang didapatkan oleh seorang investor harus ditutup oleh investasi orang lain.

Secara rinci, menurut perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE), Mike Rini, skema Ponzi merupakan praktik yang membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya.

Bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

"Artinya, skema Ponzi ini tidak punya bisnis apapun yang dijalankan. Hanya menarik anggota baru untuk mendapatkan dananya, lalu diputar-putra itu dana yang disetor," kata Mike seperti melansir detik.com, Minggu 13 Desember 2020.

Lalu kasus investasi bodong apa saja yang pernah terjadi di Indonesia? Berikut ini beberapa contoh kasus besar skema Ponzi di Indonesia yang dihimpun dari catatan detikcom.

1. MeMiles

Kasus MeMiles sempat banyak diperbincangkan selama tahun ini. MeMiles menjanjikan satu unit mobil Lexus RX 300 yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar.

Investor dijanjikan bisa mendapatkan mobil tersebut hanya dengan top up Rp 30 juta. Selain Lexus, MeMiles juga memberikan bonus berupa Lamborghini dengan top up Rp 100 juta.

Sebelumnya kepada awak media, MeMiles mengklaim sebagai aplikasi periklanan. Aktivitas membeli slot iklan dalam aplikasi MeMiles itu oleh para member disebut dengan istilah top up atau sederhananya menyetor dana.

Akumulasi setoran para member ini secara keseluruhan disebut sebagai omzet nasional. Metode ini dinilai sebagai skema Ponzi, karena membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya.

Pendiri Memiles Kamal Tarachand sempat meringkuk di Polda Jatim bersama ketiga rekannya, meskipun kini sudah dibebaskan.

2. First Travel

Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan First Travel karena diduga merugikan masyarakat dengan sistem ponzi. Selanjutnya Kementerian Agama mencabut izin operasi perusahaan tersebut.

First Travel memberangkatkan banyak jemaah pertamanya dengan uang jemaah yang mendaftar setelahnya. Kasus ini bergulir sejak 2017.

Dalam masa tertentu, jemaah First Travel berkurang. Alhasil uang jemaah baru tak cukup untuk memberangkatkan jemaah sebelumnya.

3. Q-Net

Q-Net terindikasi melakukan penipuan berkedok investasi dengan menjalankan skema multilevel marketing. Kasus ini ramai pada medio 2019 yang lalu.

Modus Q-Net adalah dengan merekrut banyak anggota baru. Para anggota dijanjikan setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan pada skema MLM-nya akan mendapatkan US$ 250.

Bahkan para anggota baru juga dijanjikan bisa mendapatkan Rp 11 miliar dalam satu tahun dengan syarat para anggota tersebut bekerja tekun.

Namun, Satgas Waspada Investasi sudah menerbitkan siaran pers yang menyebutkan entitas investasi ilegal di Indonesia, salah satunya adalah PT Amoeba Internasional yang berafiliasi dengan PT Q-Net.

//

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar