Habib Rizieq Bersedia Diperiksa, Stafsus Jokowi: Sampai Ketemu di 2026

Minggu, 13/12/2020 08:06 WIB
Staf Khusus Presiden Jokowi, Diaz Hendropriyono (kiri). (Analisnews).

Staf Khusus Presiden Jokowi, Diaz Hendropriyono (kiri). (Analisnews).

Jakarta, law-justice.co - Kemarin, Sabtu 12 Desember 2020, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya.

Dia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Habib Rizieq mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap.

Sebelumnya, dia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Staf Khusus Presiden Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Diaz Hendropriyono pun langsung menulis dan meng-upload foto kedatangan Habib Rizieq di akun instagramnya.

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini berharap Habib Rizieq sehat selalu dan menyindir bisa bertemu pada 2026.

“Alhamdulillah masih bisa tersenyum. Sehat2x selalu bapak. Semoga baik2x saja. Sampai bertemu 2026!!!!,” tulisnya di akun Instagram @diaz.hendropriyono, Sabtu (12/12/2020).

Sekadar diketahui, ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 menyebutkan “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Sementara Pasal 216 KUHP, yakni menyebutkan "Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

 

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Diaz Hendropriyono (@diaz.hendropriyono)

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar