Rizieq Negatif Covid-19, Polisi Masih Tunggu 5 Orang Tersangka Lain

Sabtu, 12/12/2020 18:03 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab memenuhi panggilan pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Kedatangan Rizieq Shihab tersebut setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Rizieq mengaku saat ini dalam kondisi sehat walafiat, saya alhamdulillah selalu sehat walafiat ujarnya. Robinsar Nainggolan

Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab memenuhi panggilan pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). Kedatangan Rizieq Shihab tersebut setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Rizieq mengaku saat ini dalam kondisi sehat walafiat, saya alhamdulillah selalu sehat walafiat ujarnya. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dengan metode swab (usap) sebelum menjalani pemeriksaan hukum sebagai tersangka, atas kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Negatif [COVID-19]. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di kantornya, Sabtu (12/12/2020).

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq dan lima orang lainnya, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq, yakni Syarifah Najwa Shihab.

Dalam kasus itu, Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Habib Rizieq menyerahkan diri dan mendatangi Markas Polda pada Sabtu (12/12/2020). Dia didampingi beberapa orang kuasa hukumnya, dengan iring-iringan beberapa mobil, tetapi tanpa pengawalan massa. Sebelum menjalani pemeriksaan, dia mengaku dalam kondisi sehat.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakannya pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan siap jika akan langsung dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

“Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang,” ujar Aziz saat dirinya tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020)

Azis mengatakan dalam hal ini pihaknya akan melakukan pembelaan pra peradilan. “Mungkin kita akan ajukan pra peradilan” ujarnya.

Azis mengatakan bahwa Habib Rizieq juga dipastikan datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Hal tersebut dikatakan Azis berdasarkan hasil pertemuan Habib Rizieq dengan beberapa orang kuasa hukumnya.

“Tadi malam Habib Rizieq dan tim kuasa hukum telah memutuskan untuk mendatangi Polda Metro Jaya sehubungan dengan surat panggilan yang memang dilayangkan sudah 2 kali sebelumnya sebagai saksi.” ujarnya.

Azis mengatakan, kedatangan Habib Rizieq adalah dalam hal bahwa imam besar FPI tersebut korporatif dan taat akan hukum yang berlaku di mana statusnya saat ini sudah dijatuhkan sebagai tersangka.

“Kita menunjukkan bahwa kita kooperatif dan juga taat hukum, meskipun ada di sana sini ada suara-suara sumbang terkait ketidakadilan,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar