Datangi Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Diperiksa sebagai Tersangka

Sabtu, 12/12/2020 10:08 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan massa (ist)

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan massa (ist)

Jakarta, law-justice.co - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Kedatangannya bertujuan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa. Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro.

"Jadi begini, semalam saya pukul 19.00 WIB ke Megamendung sudah confirm beliau akan datang dan kita sudah koordinasi dengan beliau, insyaalah nggak ada masalah dengan hal ini," katanya di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Sugito, Habib Rizieq sedianya akan datang memenuhi panggilan polisi pada Senin (14/12) lusa. Namun Habib Rizieq Shihab meminta untuk berkoordinasi dengan penyidik untuk mempercepat pemeriksaan pada hari ini.

"Penyidik hari ini full untuk pemeriksaan Habib Rizieq dengan status sebagai tersangka," lanjutnya.

Habib Rizieq Shihab dini hari tadi mengumumkan siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada pagi ini. Habib Rizieq menyebut tidak pernah mengingkari komitmen yang sudah dibuat.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar