Ternyata Ini yang Mau Dilakukan Habib Rizieq Jika Tak Jadi Tersangka
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab akan melakukan hal ini jika tak cepat dijadikan tersangka oleh polisi (ist)
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polda Metro Jaya telan menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa. Langkah itu dilakukan polisi setelah Imam Besar FPI itu tak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, sebenarnya ada hal yang dilakukan oleh Habib Rizieq jika tak cepat ditetapakan sebagai tersangka, yakni akan hadir sebagai saksi pada Senin (14/12/2020) mendatang. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Azis Yanuar.
Pada hari ini, Azis Yanuar dan timnya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk meminta surat pemanggilan pemeriksaan Rizieq Shihab dalam statusnya sebagai tersangka.
"Di sini kami dari tim kuasa hukum HRS dan juga lima lainnya yang sudah ditetapkan jadi tersangka kemarin, hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu," katanya di Mapolda Metro, Jumata (11/12/2020).
"Kami sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," tambahnya.
Dan terkait rencana kedatangan Habib Rizieq dan kelima orang sebagai saksi kata dia sudah dikomunikasikan dengan penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan atasan dari penyidik-penyidik tersebut bahwa kami akan sedianya rencananya Senin ini besok tanggal 14 akan datang bersama HRS dan lima tersangka lainnya yang saat ini tersangka ya, sebelumnyakan hanya saksi, untuk diperiksa, untuk menjelaskan, untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Namun demikian, karena polisi sudah menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka, rencana pemenuhan panggilan penyidik tersebut dibatalkan.
"Perkembangan, dinamikanya berubah, karena kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan kami datang dulu ke sini sekarang," tambahnya.
Ditegaskan Aziz Yanuar, kedatangannya ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk sikap proaktif darinya sebelum polisi mengirimkan surat panggilan tersangka tersebut. "Artinya kami mengambil suratnya, kalau ada kami akan ambil, karena kan baru penetapan, belum ada panggilan, untuk pemeriksaan atas status tersangka ini, kepada enam pihak ini termasuk HRS, itu kami di sini sampaikan kami proaktif," tutup Aziz.
Komentar