Kasus Dua Petinggi KAMI Segera Disidang

Jum'at, 11/12/2020 20:06 WIB
Kasus dua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) segera disidang (twitter @syahganda).

Kasus dua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) segera disidang (twitter @syahganda).

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan akan segera menyidangkan kasus demo tolak Omnibus Law yang dilakukan oleh dua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Hal itu dilakukan menyusul penyidik Bareskrim Polri yang telah merampungkan berkas perkara keduanya.

Selain itu, polisi juga telah melimpahkan berkas perkara dari tersangka yang merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri ke Kejaksaan.

"Berkas pertama dengan tersangka Khairi Amri sudah P21 pada tanggal 2 Desember 2020 dan sudah tahap II tanggal 7 Desember di Kejari Medan. Sama dengan tersangka Yuliana Novita Sara dan Wahyu Rasasti Putri, tiga tersangka ini juga berkasnya sudah P21 pada tanggal 2 Desember 2020 dan di tahap II tanggal 7 Desember di Kejari Medan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).

Argo menuturkan berkas perkara beserta tersangka petinggi KAMI Jakarta Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat juga sudah dilimpahkan ke ke

jaksaan awal Desember. Sementara itu, terhadap tersangka Anton Permana, kata Argo, sudah dilakukan pelimpahan tahap I.

"Untuk Syahganda Nainggolan sudah P21 tanggal 20 November 2020 dan sudah tahap kedua pada tanggal 3 Desember 2020. Selanjutnya untuk tersangka Jumhur Hidayat sudah P21 dinyatakan lengkap tanggal 24 November 2020, tahap kedua dilakukan tanggal 10 kemarin Desember 2020 sudah dilakukan. Berkas dengan tersangka Anton Permana, berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan, kita masih menunggu dari kejaksaan apa dinyatakan P21 apa P19. Sudah kita kirim berkas pertama di tanggal 16 November 2020 dan berkas kedua tanggal 30 November 2020," tuturnya.

Sementara itu, tersangka atas nama Dedi Wahyudi pemilik akun @podoradong, pelimpahan berkas kembali dilakukan pada akhir bulan lalu setelah sebelumnya berkas dikembalikan oleh kejaksaan. Selanjutnya berkas perkara dan tersangka atas nama Kinkin Anida serta Videlia sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidang.

"Untuk tersangka Dedi Wahyudi, berkas dikembalikan oleh kejaksaan itu P19 sudah kita kirim kembali berkas tanggal 30 November 2020. Kinkin Anida berkas P21 tanggal 18 Desember 2020 dan sudah tahap II tanggal 24 November 2020. Tersangka Videlia ini juga P21 pada tanggal 27 November 2020 dan sudah tahap II tanggal 16 November. Saya ulangi... masih kita tanyakan," ujarnya.

Argo menyampaikan, kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) yang melibatkan anak di bawah umur dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak ke proses di luar peradilan pidana. Sementara untuk tersangka atas nama Edi Bahtiar berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21.

"Polda Kalbar tersangka di bawah umur sudah dilakukan diversi, kemudian yang kedua tersangka Edi Bahtiar sudah P21 pada tanggal 16 November 2020 tahap kedua di kejaksaan," imbuhnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar