Dugaan Korupsi Alat Rapid Test COVID-19, Beredar Sprindik Erick Thohir

Jum'at, 11/12/2020 07:36 WIB
Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir (woekeren)

Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir (woekeren)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, beredar surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau sprindik korupsi pengadaan alat rapid test covid-19.

Dalam surat itu ada nama Menteri Badan Usaha Milik Negara atau Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam surat yang beredar itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Filri Bahuri pada tanggal 2 Desember 2020.

Sprindik korupsi alat rapid test COVID-19 Erick Thohir itu dikeluarkan untuk melakukan penyidikan kasus pengadaan alat rapid test Covid-19, melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Menanggapi beredarnya sprindik itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dengan tegas membantah surat perintah itu. Ia menegaskan surat itu bukan dikeluarkan oleh KPK.

"Itu bukan surat KPK. Banyak hoaks,"ucap Ali dikonfirmasi,Kamis (10/12/2020).

Sebelumnya lembaga antirasuah telah menyampaikan imbauan terkait adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pihak KPK.

Maka itu, masyarakat maupun penyelenggara negara untuk mewaspadai bila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK dengan meminta sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Masyarakat juga diminta lapor KPK jika menemukan kasus tersebut.

"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau email [email protected] dan [email protected]," tutup Ali.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar