Bantah Terima Uang, Irjen Napoleon Bilang Lapor ke KPK Jika Dikasih

Kamis, 10/12/2020 22:35 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte bantah terima uang dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (ist)

Irjen Napoleon Bonaparte bantah terima uang dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (ist)

Jakarta, law-justice.co - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte membantah menerima uang dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Dia mengatakan akan melaporkan ke KPK jika benar-benar menerima uang dari Tommy, karena itu bukan haknya.

"Tommy Sumardi sudah kami periksa, yang bersangkutan terangkan pernah memberi uang beberapa kali, yaitu SGD 200 ribu dan USD 270 ribu atau setara Rp 7 miliar. Gimana?" tanya hakim Saefuddin Zuhri di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020). "Tidak, Yang Mulia," kata Napoleon.

Napoleon mengatakan, kalaupun dirinya menerima uang dari Tommy Sumardi, pastinya akan diserahkan ke KPK. Dia menegaskan akan melapor ke KPK sesuai ketentuan.

"Kalau kasih (uang), saya laporkan KPK, begitu ketentuan," ucap Napoleon. "Ketentuannya serahkan KPK, Yang Mulia, 60 hari," tambahnya.

Napoleon menerangkan dirinya paham akan pakta integritas. Dia mengatakan aturan di Polri juga selalu mengedepankan integritas.

"Siap, paham, Yang Mulia. Kami pun di sertijab kami ada doa-doanya, ada dengan demikian pimpin rapat Senin pagi dengan anggota selalu ingatkan demikian. Tapi saya sampaikan di Divhubinter, kami nggak layani masyarakat secara umum, kami hanya administratif fasilitator," jelasnya.

Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa bersama dengan Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Pemberian suap itu dimaksudkan agar dua jenderal itu mengurus penghapusan red notice serta status buron Djoko Tjandra.

Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar