Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa

Kamis, 10/12/2020 14:00 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi jadi tersangka kasus dugaan kerumunan massa (breaking news)

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi jadi tersangka kasus dugaan kerumunan massa (breaking news)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan kerumunan masssa di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara, dan menyebut Habib Rizieq sebagai penyelenggara acara.

Selain Imam Besar FPI tersebut, ada lima orang lain ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Adapun kelima tersangka lain kata Yusri adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.

"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.

Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.

"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS," katanya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kerumunan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh polisi.

Termasuk Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas telah dipanggil dua kali oleh polisi. Namun Habib Rizieq dan menantunya mangkir dari panggilan polisi untuk kedua kalinya itu.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebutkan Habib Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan masih pemulihan.

Untuk diketahui, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, berlangsung Sabtu (14/11). Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Polisi segera bertindak terkait kerumunan tersebut dengan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara tersebut. Polda Metro Jaya membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.

Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk dilakukan klarifikasi pada Selasa (17/11).

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria juga dipanggil polisi. Sejumlah pejabat di Pemprov DKI hingga panitia acara dan pihak KUA Tanah Abang sudah diperiksa polisi

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar