Pengakuan Tulus Tommy Sumardi Soal Ancaman Irjen Napoleon Bonaparte

Selasa, 08/12/2020 19:15 WIB
Tommy Sumardi ungkap kelakuan Irjen Napoleon Bonaparte yang mengancam dirinya terkait fee di kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra (ist)

Tommy Sumardi ungkap kelakuan Irjen Napoleon Bonaparte yang mengancam dirinya terkait fee di kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra (ist)

Jakarta, law-justice.co - Persidangan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra kembali mengungkapkan sebuah fakta baru. Kali ini, terdakwa Tommy Sumardi mengaku pernah diancam oleh mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Tommy mengaku saat itu diancam berkaitan dengan kekurangan fee terkait upaya penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Awalnya, jaksa penuntut umun Gusti M Sophan mengonfirmasi terkait pemberian uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte kepada Tommy, yang diperiksa sebagai terdakwa. Jaksa meminta Tommy merinci berapa saja yang dia serahkan kepada Napoleon.

Tommy lantas menjelaskan rincian pemberian uang sebagai berikut:

-27 April 2020, memberikan uang USD 100 ribu, namun dipotong Prasetijo menjadi USD 50 ribu, kemudian ditolak
-28 April 2020 memberikan uang SGD 200 ribu ditambah USD 50 ribu yang sempat ditolak pada 27 April
-29 April 2020, USD 100 ribu
-4 Mei 2020, USD 150 ribu
-5 Mei 2020, USD 70 ribu.

Jaksa lantas bertanya tentang uang USD 70 ribu yang diberikan Tommy. Sebab, dalam dakwaan, Tommy hanya memberikan uang USD 20 ribu kepada Irjen Napoleon pada 5 Mei. "Kapan lagi Saudara terima uang lagi dari Joko Soegiarto Tjandra?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020).

"Tanggal 5 Mei, USD 20 ribu di dapur umum di Tanah Abang, yang antar Pak Nurdin (sopir) Djoko Tjandra," jawab Tommy.

"Kalau kemarin keterangan saksi Sisca dan Nurdin itu dia bilang memberikan bukan tanggal 5 Mei, tapi tanggal 12 Mei sebesar USD 100 ribu. Tanggal 5 Mei itu Saudara memberikan ke Napoleon itu menalangi dulu apa nggak?" tanya jaksa memastikan lagi.

Tommy pun menegaskan penyerahan USD 70 ribu itu bukan dari uang Djoko Tjandra. Dia menalangi uang USD 70 ribu itu karena Napoleon mengancam dia agar segera melunasi fee terkait penghapusan red notice itu.

"Karena saya didesak terus, ditelepon sama beliau. `Ji, mana? Jangan bohong sama saya`, beliau itu Pak Napoleon, `Saya libas kamu nanti, saya libas kamu nanti kalau bohong sama saya`. Saya bilang, saya kan grogi ya, Yang Mulia, bulan puasa digituin. Jadi saya talangin itu USD 70 ribu. Saya berikan ke Napoleon semuanya, saya ribut dulu sama istri di rumah," ungkap Tommy.

Tommy mengaku tidak tahu alasan kenapa tiba-tiba Napoleon meminta pembayaran itu dilunasi. Dia mengaku tiba-tiba saja Napoleon seperti itu.

"Saudara kan serahkan USD 150 ribu pada 4 Mei. Itu tanggal 5 Mei kenapa dia ancam-ancam gitu?" tanya hakim anggota Joko Subagyo.

"Saya nggak tahu. Apa dia dapat gosokan dari mana atau Prasetijo menggosokkan dia, saya nggak tahu, dia minta ini ini lunasin," ucap Tommy.

Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Tommy, yang didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar