Buruh Tuding UU Ciptaker Longgarkan Pengusaha Melanggar Aturan

Selasa, 08/12/2020 18:02 WIB
Omnibus law (Ilustrasi)

Omnibus law (Ilustrasi)

Jakarta, law-justice.co - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menuduh UU Cipta Kerja diterbitkan pemerintah untuk melanggengkan pelanggaran pengusaha terhadap para pekerja.

Itu tercermin dari pengaturan di UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Ketua KSN Hermawan Hari Sutantyo menuturkan sebelum implementasi UU Cipta Kerja terjadi banyak pelanggaran oleh pengusaha terkait hak pekerja. Pelanggaran meliputi pemberian pesangon tidak sesuai ketentuan, jam lembur, fleksibilitas pekerja, dan sebagainya.

"Implementasi omnibus law ini, kalau di sektor ketenagakerjaan, seperti menghalalkan sesuatu yang haram. Maksudnya, sebelum UU Cipta Kerja penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan pengusaha sudah banyak," ujarnya dalam diskusi Memperjuangkan Hak Buruh dalam Implementasi UU Cipta Kerja: Strategi dan Tantangan di Era Globalisasi, Selasa (8/12/2020).

Namun, pemerintah ia nilai tidak berdaya dalam menghadapi pelanggaran pengusaha ketika itu. Selanjutnya, kata dia, pemerintah lewat UU Cipta Kerja ini mengubah ketentuan yang banyak dilanggar oleh pengusaha sebelumnya, sehingga seolah memberikan karpet merah bagi pengusaha.

"Soal fleksibilitas pekerja, UU Cipta Kerja semakin melenturkan pekerjanya, karena pasal yang mengatur apa saja sektor yang bisa outsourcing itu dihapuskan, sehingga nanti apapun pekerjaan bisa outsourcing atau dialihdayakan," ucapnya.

Karenanya, ia menegaskan serikat buruh di Indonesia tegas menolak UU Cipta Kerja. Meskipun, saat ini aturan tersebut resmi diundangkan.

"KSN bersama dengan konfederasi lain serta beberapa organisasi tergabung dalam gerakan buruh bersama rakyat tegas menolak UU Cipta Kerja, meskipun sekarang sudah disahkan tapi sikap kami tegas tidak bisa menerima," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Senior The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menilai jika UU Cipta Kerja tersebut memang menerapkan politik upah murah. Sebab, pemerintah fokus pada penciptaan lapangan kerja bersifat padat karya.

"Jadi untuk attract (menarik) investor itu, nih Indonesia padat karya, pekerja banyak, UMP tidak dinaikan suka-suka hati. Jadi politik upah murah yang diterapkan oleh pemerintah sekarang," ucapnya.

Alasannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang menyatakan jika UU Cipta Kerja ini tujuannya untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang bersifat padat karya.

Menurut Jokowi, kebutuhan lapangan kerja mendesak lantaran Indonesia memiliki 2,5 juta penduduk usia kerja baru, lalu 6,5 juta pengangguran akibat di tengah dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi.

Selain itu, sebanyak 87 persen dari pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah.

"Presiden mengatakan pekerja kita paling banyak lulusan SD, sehingga perlu dorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi, nyata-nyata pemerintah memilih politik upah murah," ucapnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar