Belum Dinyatakan Halal, Menko PMK Malah Wajibkan Vaksinasi COVID-19

Senin, 07/12/2020 21:45 WIB
Menteri PMK Muhadjir Effendy wajibkan vaksinasi Covid-19 (Suara Jogja)

Menteri PMK Muhadjir Effendy wajibkan vaksinasi Covid-19 (Suara Jogja)

Jakarta, law-justice.co - Vaksin COVID-19 sudah tiba di Indonesia, meski jumlahnya masih sedikit. Oleh karena itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)   Muhadjir Effendy langsung memwajibkan rakyat Indonesia untuk disuntik vaksin.

Namun, desakan Muhadjir itu dilakukan saat vaksin yang ada belum dinyatakan halal.Menko PMK selaku Wakil Ketua III Komite Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), menerangkan bahwa hingga saat ini, LPPOMUI telah bekerja keras untuk pembuatan fatwa dan sertivikasi halal. Dibeberkan Muhadjir, sesuai fikih, vaksin tersebut termasuk kategori darurat.

Dikutip dari laman NU Online, harus digarisbawahi bahwa dalam menggunakan teori darurat ini hukum asalnya adalah haram. Namun hukum haram tersebut bisa berubah menjadi halal atau mubah dalam kondisi darurat. Ulama mazhab Syafi’i sepakat bahwa kondisi darurat itu tidak harus menunggu sampai kematian itu sebentar lagi datang.

"Sesuatu yang darurat harus dihilangkan apapun caranya. Seandainya tidak ada satupun vaksin di dunia yang berstatus halal, bukan berarti tidak boleh dipakai," ujar Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (7/12/2020).

Lebih dalam, ia menegaskan, meski statusnya belum jelas, bahkan mungkin tidak halal, tetap harus melakukan vaksinasi. Sebab, Indonesia tengah dilanda krisis pandemi yang memicu kondisi gawat darurat serta bisa berakibat fatal.

"Jadi walaupun itu (vaksin COVID-19) statusnya tidak halal, jika untuk menghindari negara kegawatdaruratan, maka itu boleh, bahkan wajib untuk digunakan karena kematian akibat kedaruratan itu harus disingkirkan," jelasnya lagi.

Akan tetapi, Muhadjir Effendy tetap optimistis bahwa vaksin COVID-19 yang dikembangkan bisa saja memiliki kandungan yang halal. Untuk itu, vaksin yang halal tersebut bisa dipilih apabila telah tersedia di pasaran.

"Tetapi jika ada vaksin berstatus halal, maka itu yang lebih dipilih," kata dia.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar