Istri Jerinx bandingkan Kasus Suaminya dengan Mensos

Senin, 07/12/2020 21:08 WIB
Istri Jerinx, Nora Alexandra Philip bandingkan kasus suaminya dengan kasus Mensos Juliari Batubara(matamata)

Istri Jerinx, Nora Alexandra Philip bandingkan kasus suaminya dengan kasus Mensos Juliari Batubara(matamata)

Denpasar, Bali, law-justice.co - Kasus korupsi suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Jualiari Batubara turut dikomentari oleh istri Jerinx SID, Nora Alexandra. Dia bahkan membandingkan kasusnya tersebut dengan kasus yang dialami oleh suaminya.

Hal itu terlihat jelas dari postingannya yang mengunggah ulang postingan Facebook Metro Denpasar. Dimana dia menyoroti penampilan sang menteri dengan suaminya yang kini sedang dipenjara tersebut.

"Menteri Sosial & Distorsi Sosial. Taruhlah ini 2019, belum pandemi. Lu liatin foto ini ke sebanyak mungkin warga yang lu temui sambil tanya "mana yang kira-kira lebih jujur? Gue yakin 80% lebih bakal pilih yang berdasi," tulis Nora Alexandra, di akunnya di Instagram, Minggu (6/12/2020).

"Kita percepat ke hari ini. Lu lakuin hal yang sama. Gw yakin 80% akan tetap pilih yang berdasi," lanjutnya.

Nora juga menyoroti Menteri Sosial yang dianggap telah melakukan kejahatan lebih keji dalam penampilannya yang rapi. “Korup belasan milyar. Di agama gue Islam, korupsi disebut kejahatan paling kejam paling hina. Bisa ngancurin berpuluh-puluh generasi kemudian. Korupsi bagaikan ngerampok rezeki jutaan orang secara gak langsung. Ia ciptakan kemiskinan, kejahatan, hilangnya kesehatan dll," tulisnya.

"Lu korup semiliar akan ada jutaan orang yang jalan hidupnya berubah. Mereka yang harusnya sekolah akhirnya jadi kriminal, bunuh orang, masuk penjara, keluarga korban trauma selamanya,” sambungnya.

Diketahui, Jerinx SID meringkuk di sel tahanan karena kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Drummer Superman Is Dead itu divonis 14 bulan penjara karena dianggap bersalah menyebut ‘IDI Kacung WHO’. Sedangkan, Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dana bansos Covid-19.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar