Fasilitas Ini Bakal Dimatikan WhatsApp Bila Tak Lakukan Update

Minggu, 06/12/2020 22:00 WIB
WhattsApp

WhattsApp

Jakarta, law-justice.co - WhatsApp akan melakukan pembaharuan atau update Terms of Service pada awal tahun 2021. Pengguna WhatsApp kabarnya harus setuju dengan aturan privasi baru atau terancam kehilangan akses terhadap aplikasi messaging kepunyaan Facebook ini alias dimatikan.

Terms of Service pada dasarnya adalah perjanjian di mana pengguna menyetujui poin-poin kebijakan sebuah layanan. Dalam screenshot yang dibocorkan WaBetaInfo, ToS yang baru terkait dengan bagaimana WhatsApp memproses data user.

"Dengan menekan setuju, Anda menerima aturan baru, yang akan akan diterapkan pada 8 Februari 2021. Setelah tanggal ini, Anda akan perlu menerima aturan baru ini untuk terus menggunakan WhatsApp atau Anda bisa selalu menghapus akun Anda," sebut WhatsApp.

Dengan kata lain, jika user tidak menerima aturan baru tersebut, pengguna WhatsApp mungkin tidak dapat lagi memakai WhatsApp. Ketika dikonfirmasi, pihak WhatsApp menyatakan semua user memang harus setuju dengan aturan baru itu jika ingin terus memanfaatkan WhatsApp.

Seperti dikutip detikINET dari Independent, juru bicara WhatsApp menyatakan perubahan Terms of Service terkait dengan bagaimana para pebisnis bisa beroperasi di platform WhatsAppp dan berinteraksi dengan user.

Dalam beberapa minggu mendatang, user mungkin bakal diberitahu mengenai aturan baru Terms of Service tersebut. User bisa langsung setuju atau jika mau membacanya terlebih dahulu untuk review. Namun demikian, mereka harus menyetujuinya agar tetap aman memakai WhatsApp.

Facebook tampaknya memang makin giat mencoba menghasilkan uang dari WhatsApp. Mereka sebelumnya sempat akan menayangkan iklan di WhatsApp, namun akhirnya tidak jadi dilakukan karena berpotensi mengganggu pengalaman pemakaian user.

WhatsApp dibeli Facebook senilai USD 19 miliar pada tahun 2014. Sampai saat ini meskipun jadi layanan messaging paling populer, WhatsApp belum banyak menghasilkan pendapatan bagi induknya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar