Bawaslu Sebut Sudah SP 368 Kali Kepada Paslon Pelanggar Prokes

Sabtu, 05/12/2020 20:24 WIB
Muhammad Afiffudin Bawaslu RI (Pontas)

Muhammad Afiffudin Bawaslu RI (Pontas)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifudin mengatakan jumlah kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas meningkat hingga dua kali lipat jelang akhir masa kampanye Pilkada 2020.

Diketahui, Hari ini merupakan hari terakhir masa kampanye. Selanjutnya ialah masa tenang Pilkada 2020 hingga hari pencoblosan pada 9 Desember.

"Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat," kata dia, dalam webinar yang digelar Bawaslu, Sabtu (5/12/2020)

Berdasarkan catatan Bawaslu, ada 32.446 kegiatan kampanye dengan tatap muka dan/atau pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada sepanjang 25 November-4 Desember.

Sementara, pada periode 15-24 November Bawaslu menyebut kampanye sejenis mencapai 18.025 kegiatan.

Afif juga menyebut, dari 32.446 temuan ini, ada 458 kegiatan kampanye tatap muka yang dipastikan melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Bawaslu kemudian menerbitkan surat peringatan dan melakukan pembubaran kegiatan. Setidaknya ada 368 surat peringatan yang dikeluarkan atas pelanggaran tersebut," kata dia.

Diakui Afif, selama Pilkada 2020 kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas merupakan metode yang paling banyak dilakukan timses atau pasangan calon.

Padahal, aku dia, Bawaslu telah merekomendasikan pasangan calon agar mengganti kampanye itu dengan metode lain.

Sebanyak 12 Bawaslu kabupaten/kota di antaranya juga telah menerbitkan rekomendasi untuk tidak melakukan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.

"Total rekomendasi yang dikeluarkan ada paling sedikit 79 rekomendasi," kata dia.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar