Kisah Miris Investasi Teluk Naga (II)

Modus Bongkar Pasang Berkedok Investasi Teluk Naga

Sabtu, 05/12/2020 10:03 WIB
Reklamasi kawasan Tangerang yang terhubung dengan reklamasi pesisir Jakarta (Sumber:DHI)

Reklamasi kawasan Tangerang yang terhubung dengan reklamasi pesisir Jakarta (Sumber:DHI)

Jakarta, law-justice.co - Masuknya perusahaan besar Salim Group dan Agung Sedayu Group dalam deretan investor International Tangerang City dengan nilai triliunan rupiah meninggalkan sejumlah persoalan sosial. Australia yang lebih dulu menjajaki investasi di wilayah tersebut saat ini tidak terdengar lagi.

Kenyataanya, proyek senyap Tangerang International City terus bergulir dan pembangunan kawasan pemukiman, kawasan berikat, pergudangan hingga pelabuhan terus berjalan.

Beberapa gedung apartemen yang diberi nama Pantai Indah Kapuk (PIK) II sudah berdiri megah dengan perluasan kawasan reklamasi sisi pantai utara Tangerang.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode 2010-kuartal kedua 2016, total investasi dari Australia mencapai USD 2,1 miliar. Ini menunjukkan bahwa Australia berada di peringkat 12 dari daftar peringkat teratas dan berkontribusi terhadap 1,4% total investasi yang masuk ke Indonesia.

Porsi terbesar dari realisasi investasi tersebut berasal dari 42% dari sektor pertambangan, diikuti oleh kimia dan farmasi sebesar 39% dan kelistrikan, gas dan air sebesar 5%.

BKPM mencatat rencana masuknya Australia dalam investasi kawasan berikat dan energi di provinsi Banten akan menjadi angin segar. Dalam data siaran pers BKPM, lembaga itu terus melakukan langkah aktif untuk meningkatkan arus penanaman modal ke Indonesia. Salah satunya adalah penandatanganan nota kesepahaman antara Australia Indonesia Business Council (AIBC) dengan Banten Global Development (BGD) di Kantor BKPM pada 10 Oktober 2016 lalu.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM yang saat itu dijabat oleh Azhar Lubis menyambut positif penandatanganan nota kesepahaman yang akan berfungsi sebagai langkah awal dalam proses pembangunan kawasan industri terpadu di Teluk Naga, Banten tersebut.


Reklamasi kawasan Tangerang yang terhubung dengan reklamasi pesisir Jakarta (Sumber:DHI)

“Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua pihak baik AIBC dan BDG memiliki peran penting dalam upaya investor untuk membangun kawasan industri terintegrasi seluas 700 hektar di daerah Kohod dan Tanjung Burung yang berlokasi di mulut sungai Cisadane,” ujarnya.

Menurut Azhar, salah satu yang direncanakan akan dibangun oleh investor dalam kawasan industri terpadu tersebut adalah pembangkit listrik tenaga gas 3 x 450 MW dalam kurun waktu lima tahun mendatang. “Nilai investasinya diperkirakan mencapai angka USD 1,3miliar (atau setara dengan Rp 16,9 triliun),” jelasnya.

“Penandatanganan nota kesepahaman menunjukkan upaya BKPM untuk mempertemukan investor dengan potensi dan proyek yang ada di daerah,” kata dia.

Listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tersebut diharapkan dapat turut berkontribusi untuk memenuhi program pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35 GW. Kepemilikan dari proyek tersebut nantinya akan dipegang oleh BGD selaku BUMD bersama partner mereka perusahaan Indonesia, sementara AIBC akan mengoordinasikan beberapa perusahaan swasta Australia sebagai investor.

Namun, di balik gemerlap investasi bernilai triliunan rupiah itu terdapat beberapa persoalan seperti masalah pertanahan dan konflik agraria, lingkungan, hingga bongkar pasang investasi yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten.

Saat dikonfirmasi lewat surat permohonan wawancara, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal tidak memberikan balasan. Bahkan, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang dihubungi juga tidak memberikan jawaban soal investasi di Teluk Naga Tangerang.

Karpet Merah Investasi Pesisir Tangerang

Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka keran seluasnya investasi di pesisir utara Tangerang. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengakui proyek pembangunan tujuh pulau dengan cara mereklamasi laut di pesisir pantai utara Tangerang terus berjalan walau dituding sebagian pihak belum memperoleh izin. PT Tangerang International City anak perusahaan Salim Group ditunjuk sebagai pengelola kawasan reklamasi seluas 9000 hektare.


Gedung BKPM Republik Indonesia (Foto:https://dpmptsp.bantenprov.go.id/)

TIC bersama pengembang lainnya akan bersama-sama membangun Kota Baru Pantura berbentuk pulau. Tujuh pulau yang terbagi dalam kawasan hunian, pusat bisnis dan jasa, kawasan industri dan pergudangan hingga pelabuhan dan peti kemas tersebut akan memiliki luas yang bervariasi dari 2000 hektar, 2500 hektar hingga 3000 hektare, sedangkan pelabuhan dibangun seluas 1500 hektare.

Megaproyek reklamasi yang menelan investasi puluhan triliun tersebut akan dimulai dari Pantai Indah Kapuk di Jakarta Utara. Di wilayah ini sudah berdiri tiga pulau reklamasi yang dibangun PT Kapuk Naga dan PT Muara Wisesa.

Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bercerita banyak soal peluang investasi dan masalah di kawasan Teluk Naga Tangerang yang kini sedang berproses menjadi kawasan Tangerang International City.

Zaki bilang, pemerintah Kabupaten Tangerang akan membuka investasi pembangunan yang bakal memajukan masyarakat di wilayahnya, terutama wilayah Utara Tangerang yang selama ini terus digenjot agar setara dengan wilayah lainnya seperti BSD dan Lippo Karawaci.

"Kalau untuk kota satelit, pantai indah Kosambi atau PIK 2, buat kabupaten Tangerang itu, kota-kota satelit bukan hal yang baru. Kita sudah ada BSD, sudah ada kota satelit Gading Serpong, Lippo Karawaci, Citra Raya di Cikupa, jadi bukan hal yang baru buat Kabupaten Tangerang. Dan bisa dilihat dari contoh-contoh kota Satelit tersebut, secara langsung maupun tidak, pada prosesnya itu bisa dirasakan masyarakat sekitar," kata Zaki dalam wawancara khusus dengan Law-Justice.

"Artinya masyarakat sekitar secara langsung maupun tidak langsung bisa menikmati proses pembangunan tersebut walaupun sekarang masih dalam proses pembangunan untuk wilayah Utara. Jadi kalau ditanya, bagaimana pembangunan di sana? Ya berjalan seperti apa adanya," imbuhnya.

Nantinya, kata Ahmad Zaki, ribuan peluang kesempatan kerja bakal tersedia di kawasan Tangerang International City. Hal itu akan berdampak langsung pada masyarakat yang saat ini kesulitan mendapatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di Tangerang Utara.

"Bisa lihat di kawasan-kawasan seperti BSD dan Gading Serpong. Sudah pasti nanti ada lapangan-lapangan pekerjaan yang baru. Kemudian setelah ada lapangan pekerjaan baru, di sana pasti membutuhkan tenaga kerja, baik itu untuk konstruksi maupun nantinya untuk jasa layanan servis dan lain sebagainya. Ketika ada mall siapa yang mau jadi pelayannya? Siapa yang mau jadi security-nya? Nah, bagaimana kita memanfaatkan kebutuhan ini untuk masyarakat lokal?," katanya.

"Kami nanti bertujuan mendirikan fasilitas Balai Latihan Kerja untuk masyarakat sekitar, bukan saja untuk para petani nelayan, tapi juga anak-anak yang lulusan SMA dan SMP yang ada di sana. Mereka akan dilatih sesuai dengan kebutuhan yang ada pada saat ini. Kalau saat ini kebutuhannya untuk tenaga konstruksi, ya kita bikin pelatihnya untuk tenaga konstruksi," tambahnya.

Zaki juga mengatakan tidak mengetahui detil siapa saja yang bermain dalam proyek yang sedang dibangun di kawasan Teluk Naga Tangerang. Termasuk soal keberlangsungan kelompok usaha Australia yang awalnya berminat membangun pembangkit listrik.


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membuka peluang investasi Teluk Naga Tangerang (Foto: Alfin Pulungan/Law-Justice).

"Kalau kawasan industri banyak, apalagi sekarang sistem permohonan perizinannya sudah online single submission dari pusat. Dan kita juga nggak bisa tahu siapa aja pemohon di sana, sampai nanti mereka membangun nantinya," katanya.

"Maka pemerintah membuka seluas-luasnya peluang untuk investasi, dan mohon dicatat, bukan cuma sekadar di Kosambi, Teluk Naga, Pakuhaji, kami ini sudah membuka peluang lebih dulu, di wilayah-wilayang yang lain. Kalau ada orang yang berminat, di kawasan Kosambi-Teluk Naga- Pakuhaji, ya monggo silakan. Karena kami sudah melayani investasi di kecamatan-kecamatan yang lain juga, tidak ada yang anak emas di situ, sama saja, selama mereka memenuhi persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan," tambahnya.

Sedangkan Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menduga mundurnya Australia dari ranah investasi di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang akibat dari mahalnya biaya pembangunan. Kata dia, untuk pembangunan kawasan industri membutuhkan modal besar seperti pengolahan limbah (IPAL). Sehingga apabila tidak ada yang mau memindahkan industrinya ke kawasan tersebut akan menimbulkan kerugian besar bagi investasi modal asing tersebut.

"Kalau dia industri berat, ya apakah dia sudah disediakan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), kalau hanya satu dua perusahaan mereka rugi untuk itu. Makanya kalau sebuah kawasan industri belum siap pengelolaan lingkungannya juga berat bagi mereka," ungkapnya.

Berikutnya, Tauhid menjelaskan, karena investasi Australia ini masuk ke dalam Penanaman Modal Asing (PMA), bisa saja terjadi hambatan kecil dalam internal kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan investor, semisal masalah kepemilikan saham asing.

Hal lain, menurut Tauhid, adalah masalah sumber daya manusia (SDM) yang belum memenuhi syarat sebuah investasi. Beberapa jenis investasi yang padat teknologi membutuhkan sumbangan SDM lokal yang punya kapasitas menggerakkan alat-alat berat. "Kalau investasi yang padat akan teknologi mungkin kita nggak punya orang, tapi kalau padat tenaga kerja kita bisa," katanya.

Yang tak boleh dilupakan, lanjut Tauhid, gagalnya asing berinvestasi di Indonesia adalah karena persoalan korupsi dan masalah regulasi. Seiring dengan itu, perilaku petugas pajak yang semena-mena juga jadi salah satu penyebab menurunnya daya saing Indonesia dalam kompetisi memperebutkan investasi asing.

Bahkan, investasi bisa saja terpelanting sejak awal saat terjadi negosiasi pembebasan lahan dengan masyarakat.

"Belum tentu apa yang disampaikan oleh BKPM soal lahan itu cocok. (Misalkan) itu lahan sudah beres, begitu mau masuk investor asing, nggak tahunya harga lahannya naik. (akhirnya) nggak jadi," ujarnya.

Bahaya Laten Mafia Tanah

Kabupaten Tangerang merupakan salah satu daerah strategis yang rawan akan praktik-praktik nakal mafia tanah. Beberapa desa di kecamatan Teluk Naga dan Pakuhaji misalnya, saat ini memiliki beberapa kasus sengketa kepemilikan puluhan hektare tanah.

Warga yang sudah puluhan tahun menempati tanah mereka, bisa tiba-tiba kehilangan hak akan tanah tersebut. Mereka harus bersengketa di pengadilan karena ada pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Tidak tanggung-tanggung, kedua belah pihak saling mengakui memiliki surat-surat lengkap yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pemerintah harus lebih peduli dan berpihak kepada masyarakat kecil, terutama saat membangun proyek-proyek strategis nasional. Setiap kali ada mega proyek strategis, di sana kerap dijumpai praktik-praktik ganti rugi tanah yang murah, harga bangunan tak sepadan, hingga centeng yang kerap mengintimidasi warga terdampak.


Proyek pembangunan Tangerang International City Teluk Naga yang bakal menelan ribuan hektare lahan pemukiman dan tambak (Foto: Alfin Pulungan/Law-Justice)

"Kalau ada pengalihan fungsi terhadap tanah yang dimiliki masyarakat dan jelas kepemilikannya maka harus ganti untung bukan ganti rugi. Itu tugas Pemda, Kabupaten Kota. Intinya, jangan sampai masyarakat kecil jadi korban," kata Guspardi kepada Law-justice.

Politisi Partai Amanat Nasional ini menambahkan, sebelum ada proyek pembangunan atau ahli fungsi lahan menjadi kawasan strategis, baik pelabuhan, jalan tol atau industri, pihak terkait harusnya melakukan sosialisasi terhadap warga. Langkah ini baik untuk mencari titik temu soal harga hingga pembebasan lahan dapat berjalan damai.

"Masyarakat jangan nilainya tidak wajar tentu harus ada pihak ketiga yang melakukan penilaian terhadap sebuah tanah. Yang dinilai itu kan ada bangunan, ada tanah dan lain-lain. Nah, dengan ganti untung masyarakat semakin sejahtera bukan makin merana atau miskin," terang Guspardi.

Modus lain pelecut konflik adalah permainan cukong tanah yang begitu lihai membaca peluang. Ringkasnya, kata Guspardi, cukong akan memetakan lokasi mana saja yang hendak dijadikan proyek kawasan strategis. Dengan kemampuan finansialnya, tanah itu dibeli dari warga dan dijual kembali kepada pemerintah atau perusahan yang ditunjuk merealisasikan proyek.

"Harganya pun berkali-kali lipat. Misalnya,harga dibeli Rp100 ribu dijual kembali Rp1 juta. Inikan enggak boleh sebenarnya. Jadi Pemda setempat betul-betul harus pro terhadap masyarakat," tegas Guspardi.

Agung Sedayu Group dan Salim Group, dua perusahaan kakap di bidang properti saling berbagi tugas menguruk lahan di pesisir Utara Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah Pakuhaji dan Teluk Naga. Setelah membayar tanah dan bangunan milik warga dengan harga yang jauh dari harga layak, perusahaan milik Sugianto Kusuma dan Anthony Salim itu pelan-pelan mulai menggunduli lahan dan menimbun empang-empang milik warga.

Tidak ada tanggapan dari kedua perusahaan setelah beberapa waktu lalu Law-Justice melayangkan permohonan wawancara. Agung Sedayu, misalnya, tidak membuka akses bagi media untuk meminta keterangan ihwal kelanjutan pembangunan Pantai Indah Kapuk II dan dampak sosialnya bagi masyarakat. Sumber Law-Justice di Agung Sedayu mengatakan bahwa direksi perusahaan selama ini tidak pernah melakukan wawancara khusus dengan media. Menurutnya, Agung Sedayu hanya mengundang media pada saat ada hajatan perusahaan.

"Kita enggak ada yang wawancara di sini, kalau secara eksklusif itu enggak ada," kata sumber ini.

Resepsionis Agung Sedayu yang dimintai Law-Justice untuk membuka akses wawancara dengan pimpinan perusahaan juga mengatakan tidak mengantongi izin. Dia mengaku tidak memiliki data nomor telepon dan email pimpinan perusahaan yang menurutnya bersifat pribadi. Resepsionis hanya menyarankan agar menyurati direksi melalui mailing room perusahaan.

Hingga laporan ini diturunkan, surat permohonan wawancara yang dikirim Law-Justice tak kunjung terbalas, begitu pun halnya permohonan wawancara terhadap perusahaan Salim Group.


Pengembangan kawasan PIK 2 milik Agung Sedayu Grup yang tergabung dengan Tangerang International City (Sumber : Agung Sedayu Grup)

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, juga tak memberikan jawaban saat dimintai tanggapan mengenai persoalan legalitas pengunaan lahan di pesisir dan nilai ganti rugi lahan di kawasan tersebut. Begitu pula dengan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, enggan berkomentar saat Law-Justice menyampaikan hasil temuan permasalahan lahan milik warga pesisir yang dihargai jauh di bawah rata-rata oleh pihak pengembang.

Soal masalah agraria ini Bupati Tangerang Ahmad Zaki menjelaskan pemerintahan kabupaten tidak melakukan intervensi terkait masalah proyek strategis di Tangerang International City. Terutama terkait soal lahan. Kata dia, adanya keluhan warga soal ganti rugi ini harus ditelusuri latar belakang kepemilikan lahan.

"Ganti rugi lahan warga untuk apa? Kalau untuk Kota Satelit ya urusannya sama pengembang lah. Kalau urusannya kawasan strategis nasional, kayak misalnya objek vital negara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, ya urusannya sama Bandara. Sekarang tanya tanahnya dulu, punya siapa tanahnya. Dapat izin nggak bangunannya bangun di situ?," ungkap Ahmad Zaki.

"Begini, itu status dan kepemilikan perlu dipertanyakan juga. Kemudian, intervensi pemerintah daerah apa sampai harus sejauh itu? Kan juga nggak mungkin, karena inikan urusan bisnis," tambah dia.

Dia juga menegaskan, untuk urusan lahan itu relatif jika terkait dengan murah atau mahalnya harga ganti rugi yang diberikan pengembang. Dia juga mengklaim, ada kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dalam penilaian ganti rugi tanah dan bangunan

"Dan juga tadi masalah kepemilikan dan sebagainya. Jadi, itu diserahkan ke mekanisme pasar yang ada di sana. Oke, relatif kalau masalah mahal dan murah. 2 juta apa benar itu bilik itu seharga 2 juta, padahal kan ada barang habis pakai kalau diikutkan, ya artinya itu ada kebijakan terhadap bangunan-bangunan yang sudah berdiri di sana," ungkapnya.

Dia membeberkan, kepentingan yang lebih besar seperti kemajuan ekonomi wilayah seharusnya dikedepankan dalam setiap proses pembangunan yang mengakibatkan adanya konflik agraria. Sehingga, masyarakat yang merasa dirugikan juga akan merasa mendukung proses pembangunan dan kemajuan ekonomi wilayahnya.

"Kan tadi saya bilang, murah atau mahal itu relatif. Dan yang merasa dirugikan, apakah di situ ada nilai rupiahnya atau tidak, kan sudah ada nilai rupiahnya. Makanya relatif. Kita bisa bicara sekarang mengenai pembebasan-pembebasan (lahan) yang dilakukan. Apakah yang dilakukan Bandara Soekarno Hatta milik negara juga disetujui atau diterima oleh masyarakat? Nggak juga, pasti banyak yang tidak menerima," ujarnya.

"Tapi kalau pemerintah daerah tidak bia mengintervensi sampai hal yang sejauh itu. Pemerintah mengurusi bukan hanya soal izin, tapi kita melihatnya dari gambaran yang lebih besar, yaitu pergerakan ekonomi yang ada di sana. Yang namanya proses pembangunan, bukan hanya putih, tapi pasti ada hitamnya, ada sisi buruknya. Tapi kita lihat, apa sisi baiknya ini lebih banyak dari sisi buruknya? Bagaimana ke depan nantinya di sana? Sekarang kalau nggak kita bangun ya akan seperti itu aja, pengangguran tinggi, daerah tidak tertata, kawasan padat kumuh miskin bertumbuhan," tegasnya.

Tak Berizin, Proyek Pelabuhan Tetap Jalan?

Dia juga bicara soal proyek pelabuhan yang masuk dalam kawasan Tangerang International City. Kata dia, proyek pelabuhan itu belum mendapatkan izin dari pemerintah pusat dan provinsi.

"Nggak ada. Belum ada izinnya. Izinnya belum ditempuh, kemungkinan nggak bisa dilanjutkan. Kita nggak bisa kalau izinnya belum ditempuh, kan ada macam-macam persyaratan," ungkapnya.


Pembangunan Tangerang International City dengan fasilitas kawasan industri, pergudangan, berikat, pelabuhan internasional dan pemukiman terus berjalan (Foto: Rio Alfin Pulungan/Law-Justice.co)

Ketika ditanya soal adanya gembar-gembor pembangunan pelabuhan di kawasan tersebut dinilai hanya sebagai klaim pihak pengembang.

"Iya betul. Izin itu kan ada tahapan-tahapannya dan semua harus dilengkapi oleh mereka. Ya silakan aja mereka kalau mau membangun, tapi yang pasti harus melengkapi izin, terutama untuk pelabuhan apalagi," tegasnya.

"Karena ini (izinnya) kan bukan hanya dari pemerintah daerah, dari kementerian juga ada," tambah Ahmad Zaki di Pendopo Kabupaten Tangerang.

Menanggapi hal itu Direktur The National Maritime Institue (NAMARIN) Siswanto Rusdi bilang perlu kehati-hatian dalam proses pembangunan kawasan berikat, industri dan pelabuhan di pesisir utara Tangerang.

Kata dia, jangan sampai konsep penjualan properti digunakan membangun dan menjual kawasan berikat, industri dan pelabuhan. Sehingga, nantinya kawasan itu tidak tepat fungsi.

"Sekarang kalau bikin pelabuhan di Teluk Naga, siapa yang mau sandar, apakah kapal besar bisa sandar, harus dihitung semua aspek seperti lingkungan, sedimentasinya tinggi," katanya.

"Saya kira ini hanya trik marketing perusahaan properti yang memasukkan program pembangunan pelabuhan dan kawasan industri agar produk propertinya laku. Pelabuhan hanya sebagai pemanis saja. Ini yang banyak salah dari kita dalam membangun pelabuhan, bukannya bagaimana orang darat melihat laut. Tetapi seharusnya bagaimana orang laut melihat daratan," tambahnya.

 

Kontribusi Laporan: Wem Fernandez, Alfin Pulungan, Januardi Husin, Yudi Rachman

 

 

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar