Anak Mantan Sekretaris MA Beli Tas Miliaran, Terungkap di Persidangan

Sabtu, 05/12/2020 09:41 WIB
Putri mantan Sekretaris MA beli dua buah tas seharga miliaran rupiah (Ist)

Putri mantan Sekretaris MA beli dua buah tas seharga miliaran rupiah (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dalam sidang tersebut, saksi mengungkapkan bahwa putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi pernah membeli dua buah tas Hermes senilai hampir Rp2 miliar.

Jaksa KPK menanyakan saksi yang bernama Agnes Jenifer mengenai penjualan tas merek Hermes kepada anak Nurhadi. Menurut Agnes, pembelian tas itu terjadi pada tahun 2015 kepada Rizqi Aulia.

"Ya, ada (tahun 2015). Kalau nggak salah jenis tasnya Hermes Croco Mais, Rp 600 juta," ucap Agnes di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2020).

Jaksa pun kembali meminta penjelasan cara pembelian tas Hermes itu kepada Agnes.

Agnes pun menjelaskan bahwa Rizqi Aulia membeli secara online, dengan mengubunginya melalui aplikasi chatting. Sempat terjadi tawar menawar sampai akhirnya disepakati harga Rp 600 juta. Setelah itu, Aulia Rizqi langsung mengirimkan DP sekitar Rp 100 juta kepada Agnea.

"(DP) masuk, itu saya kasih barangnya ke rumahnya di Hang Lekir, terus katanya oke. Ya saya tinggal barangnya karena kan saya sudah tahu rumahnya, terus katanya nanti ditransfer suaminya," ucap Agnes

Agnes menceritakan uang sisa pembelian tas Hermes pun langsung diterima Agnes melalui suami Rizqi Aulia, yakni terdakwa Rezky Herbiyono, dengan cara transfer sebesar Rp 500 juta.

Hal senada diungkap saksi bernama Evi Olivia yang dihadirkan Jaksa. Dimana, Rizqi Aulia membeli tas Hermes mencapai Rp 1,3 miliar. Namun, kali ini Aulia membeli tas melalui re-seller dari Yogyakarta.

"Itu, saya tidak sama sekali (bertemu Aulia), saya hanya berhubungan sama seller dari Jogja," kat Evi

Pembelian tas Aulia itu, kata Evi, mencapai Rp 1,3 miliar. Adapun pembayarannya, kata Evi, dilakukan secara bertahap.

Jaksa KPK pun menanyakan pembayaran bertahap yang dimaksud Evi. Dijelaskan Evi bahwa Aulia membayar di awal itu sekitar Rp 100 juta pada 3 Juli 2015. Kemudian pada 14 Juli 2015 sebesar Rp 1,2 miliar. Pelunasan pun dilakukan lagi di hari yang sama sebesar Rp 25 juta. Semua transaksi dilakukan secara transfer.

"Sudah lunas, itu dikirim ke rekening saya. Kenapa ke rekening saya, karena itu besok bank sudah libur, saat itu lebaran H-2, bank sudah libur, jadi ditransfer ke saya, terus saya tinggal transfer fee penjual tasnya," tutup Evi

Kedua saksi mengaku hasil penjualan tas mewah yang mereka tawarkan, biasanya, mereka mendapatkan untung sebesar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Keduanya juga mengaku melakukan transaksi penjualan tas kepada Rizqi Aulia hanya terjadi pada tahun 2015.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar