Bantah Minta Naik Gaji, Begini Dalih DPRD DKI

Sabtu, 05/12/2020 08:34 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bantah anggota DPRD minta kenaikan gaji (breakingnews)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bantah anggota DPRD minta kenaikan gaji (breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Wacana anggota DPRD DKI Jakarta minta naik gaji berhembus kencang beberapa hari terakhir. Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membantahnya. Dia mengatakan tidak ada kenaikan gaji dewan, melainkan ada penambahan kegiatan.

"Ini yang perlu diluruskan mengenai narasinya, bahwa tidak ada sama sekali ada kenaikan gaji. Tetapi kalau penambahan kegiatan iya. Dengan penambahan kegiatan itu maka otomatis ada kenaikan anggaran DPRD yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahun 2021," kata Prasetio dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).

Menurut Prasetio, penambahan kegiatan dan anggaran sudah sesuai dengan peraturan. Sehingga menurutnya anggaran tersebut sudah sah.

"Penambahan kegiatan DPRD dengan konsekuensi anggaran itu pun telah disesuaikan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan DPRD," ucapnya.

Bagi Prasetio, pembentukan rencana kinerja tahunan (RKT) tidak terjadi secara mendadak. Namun, sudah ada pembahasan khusus di DPRD DKI.

"Untuk bagaimana mekanismenya maka DPRD DKI membentuk Panitia Khusus. Di sana lah semua dimatangkan seluruh rancangan program kegiatan DPRD DKI selama 1 (satu) Tahun," katanya.

Menurut Prasetio, DPRD DKI baru menyusun RKT tahun ini. Sementara beberapa daerah lain sudah melakukanya sejak lama.

"Sebagai tambahan informasi, Rencana Kerta Tahunan (RKT) kegiatan DPRD DKI Jakarta itu baru kali ini lah akan dilakukan oleh DPRD DKI, sementara di wilayah daerah lain RKT itu sudah berjalan lama," katanya.

Prasetio menerangkan, nominal Rp 8 miliar masih dalam pembahasan. Bisa saja nominal itu berubah saat rapat pimpinan (Rapim) DPRD DKI bahkan setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ini pun bentuknya masih usulan yang seluruh komponennya masih akan dievaluasi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Provinsi DKI Jakarta, seandainya juga dalam Rapim terjadi kesepakatan dan disetujui, masih ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan keputusan akhir dari perjalanan panjang proses pembahasan APBD Provinsi DKI," katanya.

Diketahui, rencana kenaikan tunjangan itu masih dalam bentuk draf yang belum disahkan. DPRD DKI Jakarta saat ini tengah mengajukan anggaran untuk tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
"Draf, jadi memformat kira-kira kalau kalau dari kisi-kisi jadi pendapatan itu ada tunjangan reses, setelah reses kan laporan selesai dapat tunjangan reses tuh, sesuai dengan sosper (kegiatan yang dianggarkan), sosper kan nggak dapat, sosper minta dapat, tunjangan transport, itulah yang dikalkulasi makanya ada pendapatan yang tidak langsung, itu maksudnya benefit yang didapatkan," kata Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono, Jumat (27/11).

"Kan bedanya sosper, yang naik itu rencana akan diminta naik tunjangan perumahan sama tunjangan transport udah, dan itu nggak gede. Tunjangan transport naik jadi Rp 12 (juta), tunjangan perumahan naiknya Rp 13 (juta) apa berapa ya, pokoknya naiknya Rp 40 (juta)," katanya.

Menurutnya, semua rencana tersebut belum tentu langsung disetujui. Nantinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terlebih dahulu mengkajinya.

"Dokumen yang sifatnya adalah keinginan, forkes, proposal, bukan menjadi lalu diterjemahkan benar-benar dan ini disepakati. Kalau posisinya forkes masih mentah, RAPDB belum selesai, evaluasi DDN (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah), kan ada evaluasi DDN nanti, begitu lihat Depdagri lihat ini nggak layak, ditolak sama dia," ucapnya.

Menurutnya, anggaran sebesar Rp 888.861.846.000 sulit terealisasi. Sebab, pagu anggaran untuk DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 580 miliar.

"Kaliin saja 106 (anggota DPRD DKI) berapa itu, nah, pagunya Rp 580 miliar," katanya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar