Pencapaian Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja Adalah Kunci Utama

Sabtu, 05/12/2020 12:32 WIB
Logo BPJS Ketenagakerjaan (Ist)

Logo BPJS Ketenagakerjaan (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Sepanjang tahun 2019, pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan sebesar 21,2 persen atau mencapai Rp 29,2 triliun. Dengan perincian klaim untuk jaminan hari tua (JHT) mencapai Rp 26,6 triliun untuk 2,2 juta kasus, jaminan kematian (JKM) sebanyak 31.300 kasus dengan nominal sebesar Rp 858,4 miliar.

Lalu jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 182.800 kasus dengan nominal sebesar Rp 1,56 triliun, dan jaminan pensiun (JP) sebanyak 39.700 kasus dengan nominal sebesar Rp 118,33 miliar. JHT merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang paling besar menyedot kas keuangan badan hukum publik tersebut. Demikian dikatakan Hery Susanto, MSi, Ketua Umum KORNAS MP-BPJS kepada Law-Justice.co di Jakarta, Sabtu (5/12).

Data DJSN RI 2020, jumlah pekerja di Indonesia sebesar 92,45 juta orang terdiri dari pekerja formal dan pekerja informal. Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebanyak 49,65 juta orang (53,7%). Masih sangat besar pekerja di Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) 39,65 juta orang (termasuk PMI sebanyak 459,132 orang); Jasa konstruksi (jakon) sebesar 7,6 juta orang); dan bukan penerima upah (BPU) sebesar 2,4 juta orang. Katagori kelompok PPU sebanyak 39,65 juta orang tersebut berstatus peserta aktif hanya 19,1 juta orang (48%) dan peserta tidak aktif sebesar 20,6 juta orang (52%). Peserta tidak aktif lebih banyak dibandingkan dengan peserta aktif, lanjut Hery.

BPJS Ketenagakerjaan (2019) juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 29,2 triliun. Sepanjang tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan membukukan penambahan iuran sebesar Rp 73,1 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan Rp 29,2 triliun yang diperoleh itu habis untuk membayar total klaim JHT, JKK, JKM, dan JP sebesar Rp 29,2 triliun juga.

Sementara,  menurut Hery hasil iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (2019) dari peserta aktif yang hanya sebesar 19,1 juta orang (48%) berjumlah Rp 73,1 triliun, ini jauh lebih besar dari hasil investasinya dengan nilai Rp 29,2 triliun.

Tentu jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin besar maka akan mampu menambah kontribusi dari iuran peserta termasuk efeknya terhadap hasil investasi yang juga akan bertambah. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kunci. Dengan demikian jajaran direksi dan dewas BPJS Ketenagakerjaan yang akan datang harus memprioritaskan peningkatan kepesertaan sebagai kunci dalam menjalankan tujuan kinerja bidangnya masing-masing yang menjadi satu kesatuan terintegrasi, tegas Hery.

BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bukan Bank Penyelenggara Jaminan Sosial karena itu jika jajaran direksinya didominasi kalangan bankir justeru tidaklah tepat. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kunci menuntut urgensi hadirnya leadership BPJS Ketenagakerjaan yang memahami hakikat dan pengalaman lapangan bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan karakteristik ke-Indonesia-an.

Bukan yang rutin di meja kantor, referensi kebarat-baratan maupun kejepang-jepangan dengan membawa frasa sahrozi dan sejenisnya. Mereka harus berkarakter ke-Indonesia-an dan pemahaman hakekat Jamsostek yang kuat. Indonesia rumah kita semua, dengan prinsip kegotongroyongan yang sejak dulu sudah menjadi nilai luhur kebangsaan, ujar Hery.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar