Irjen Fadil Imran Bertekad Kejar Pelaku Video Adzan Hayya Alal Jihad

Jum'at, 04/12/2020 19:04 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (Kompas)

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Munculnya video azan yang dikumandangkan dengan lafaz `hayya alal jihad` di lini masa akhir-akhir ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Polda Metro Jaya bergerak cepat merespons keresahan masyarakat dengan menangkap pelaku yang menyebarkan video azan `jihad` itu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga memberikan perhatian serius terhadap penyidikan kasus tersebut. Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas dan mengejar pelaku lain yang belum tertangkap.

"Terkait penangkapan pelaku yang mengganti lafaz azan dari hayya alal sholah menjadi hayya alal jihad akan kami kejar terus," kata Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Ditegaskan Fadil Imran, para pelaku yang terlibat dalam video azan seruan `jihad` itu akan ditangkap. Polda Metro Jaya akan terus mengejar para pelaku yang terlibat sampai tertangkap.

"Mau sembunyi ke lubang tikus, akan kami kejar," tegas mantan Kapolda Jawa Timur ini.

Untuk diketahui, sepekan terakhir masyarakat Indonesia dibuat resah dengan beredarnya video azan yang diselipkan seruan jihad di media sosial. Aparat keamanan pun bergerak cepat menyikapi hal tersebut.

Polda Metro Jaya pada Rabu (2/12) sendiri berhasil mengamankan pria berinisial H (32) di daerah Cakung, Jakarta Timur. H diketahui sebagai pelaku penyebar masif video azan seruan jihad tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi kepada H, diketahui asal pelaku mendapatkan video tersebut. Menurut Yusri, pelaku mendapatkan video tersebut dari sebuah grup WhatsApp bernama FMCO News (Forum Muslim Cyber One). Tersangka diketahui tergabung dalam grup tersebut sejak 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya membuka peluang kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus tersebut.

"Iya kita masih dalami lagi, masih kita kembangkan lagi. Kemungkinan masih ada tersangka lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Jumat (4/12/2020).

Yusri belum memerinci terkait kemungkinan tersangka baru kasus tersebut. Dia hanya mengatakan pihaknya tidak akan berhenti pada tersangka penyebaran video azan seruan jihad saja.

Menurut Yusri, pihaknya kini masih mendalami para pelaku lain dari penyebaran video tersebut. Pelaku itu, sambung Yusri, berperan dari pembuat video hingga muazin atau seorang yang mengumandangkan azan.

"Yang membuatnya kalau memang ada di sini akan kita tangkap. Kalau ada di sini akan kita amankan. Sementara ini kan penyebarnya dulu yang kita amankan," ungkap Yusri.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar