Djoko Tjandra di Tuntut 2 Tahun Penjara Untuk Kasus Surat Jalan Palsu

Jum'at, 04/12/2020 18:04 WIB
Djoko Tjandra (kompas)

Djoko Tjandra (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus surat jalan palsu Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Djoko Tjandra di tuntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Kami jaksa penuntut umum dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," kata jaksa Yeni saat membacakan amar tuntutan di PN Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana 2 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa menilai Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID palsu. Perbuatan itu dilakukan Djoko Tjandra dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu yang akan digunakan untuk keperluannya kembali keluar dari Indonesia.

Jaksa juga meminta hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Menurut jaksa, hal yang memberatkan ialah terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," sebutnya.

Atas perbuatan itu, jaksa menilai Djoko melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Ketiga terdakwa menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Prasetijo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yang jadi buron sejak 2009.

Pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra itu dibantu Brigjen Prasetijo. Surat jalan palsu itu digunakan Djoko Tjandra untuk keperluan kembali keluar dari Indonesia. Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu, yakni surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar