KPK Cokok Eks Petinggi Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

Jum'at, 04/12/2020 13:44 WIB
Ex Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) 2007-2012, Hadinoto Soedigno (Kompas)

Ex Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) 2007-2012, Hadinoto Soedigno (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) 2007-2012, Hadinoto Soedigno, yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC.

"Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Ali menuturkan upaya tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Kamis (3/12). Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menerangkan saat ini Hadinoto tengah menjalani pemeriksaan intensif.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tandasnya.

Hadinoto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.03 WIB. Ia dikawal oleh penyidik KPK beserta empat aparat kepolisian.

Ia tidak berbicara sepatah kata pun dan tampak tenang. Dengan menenteng sesuatu, Hadinoto langsung dibawa menuju lantai 2 gedung guna menjalani pemeriksaan.

Penetapan tersangka terhadap Hadinoto merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Lembaga antirasuah itu menemukan fakta baru bahwa suap tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.

KPK merinci dugaan suap didapat para tersangka terdahulu, termasuk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, melalui empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013, yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

Hadinoto diduga menerima US$2,3 juta dan EUR477 ribu dari Soetikno.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar